Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Data sekunder diperoleh melalui tinjauan literatur, seperti buku, jurnal, peraturan perundang-undangan, dan karya ilmiah terkait.
Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah kepustakaan yang mencakup peraturan perundang-undangan terkait, jurnal, hasil penelitian, artikel, dan buku-buku lainnya. Data sekunder yang dikumpulkan diklasifikasikan dan dianalisis secara kualitatif untuk memudahkan interpretasi dan pemahaman hasil analisis.
   4. Teknik Pengumpulan, pengolahan dan analisis data penelitian : Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah melalui tinjauan literatur dan wawancara. Data sekunder diperoleh melalui tinjauan literatur, seperti buku, jurnal, peraturan perundang-undangan, dan karya ilmiah terkait. Sedangkan data primer diperoleh melalui wawancara dengan responden dan informan yang terkait dengan aspek perlindungan hukum terhadap K3 bagi Petugas Pemasyarakatan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Sigli.
Data yang diperoleh dari sumber-sumber tersebut kemudian diolah dan dianalisis secara kualitatif. Data sekunder yang dikumpulkan diklasifikasikan dan dianalisis secara kualitatif untuk memudahkan interpretasi dan pemahaman hasil analisis. Hasil analisis data akan digunakan untuk menjawab pertanyaan penelitian dan mencapai tujuan penelitian yang telah ditetapkan.
h. hasil penelitian dan pembahasan/analisis :Â Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat kebutuhan untuk meningkatkan implementasi ketentuan hukum dan perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi Petugas Pemasyarakatan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Sigli. Penelitian ini menemukan bahwa terdapat beberapa tantangan dan risiko yang dihadapi oleh petugas dalam pekerjaan mereka, termasuk potensi kecelakaan dan kondisi kerja yang tidak aman. Ditemukan juga bahwa terdapat kurangnya kesadaran dan pelatihan mengenai K3 di kalangan petugas.
Berdasarkan temuan tersebut, disarankan agar Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia meningkatkan pembangunan dan fasilitas di rumah tahanan, menyelenggarakan pelatihan bagi petugas, dan meningkatkan kesadaran mengenai ketentuan hukum dan perlindungan K3. Penting untuk memprioritaskan program K3 guna memastikan keselamatan dan kesejahteraan petugas serta meningkatkan kinerja mereka dalam menjalankan tugas.
i. Kelebihan dan kekurangan serta saran :Â
Kelebihan penelitian ini adalah menggunakan pendekatan yuridis empiris yang memungkinkan peneliti untuk memperoleh pemahaman yang lebih mendalam tentang implementasi ketentuan hukum dan perlindungan K3 bagi Petugas Pemasyarakatan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Sigli. Selain itu, penggunaan data sekunder dari tinjauan literatur memberikan landasan yang kuat untuk analisis dan interpretasi data.
Namun, penelitian ini juga memiliki beberapa kekurangan. Pertama, penelitian ini hanya menggunakan data sekunder dan wawancara terbatas, sehingga mungkin ada aspek-aspek yang tidak tercakup secara menyeluruh. Kedua, penelitian ini hanya fokus pada satu lokasi penelitian, yaitu Rumah Tahanan Negara Kelas II B Sigli, sehingga generalisasi hasil penelitian menjadi terbatas.
Untuk mengatasi kekurangan tersebut, disarankan untuk melibatkan lebih banyak responden dan informan dalam penelitian, serta melakukan penelitian di berbagai lokasi penelitian yang berbeda untuk mendapatkan gambaran yang lebih komprehensif tentang perlindungan K3 bagi Petugas Pemasyarakatan. Selain itu, penelitian selanjutnya dapat menggunakan metode penelitian yang lebih variatif, seperti survei atau observasi langsung, untuk mendapatkan data yang lebih lengkap dan akurat.
Review Artikel