Mohon tunggu...
Bernika Nadia Salsabila
Bernika Nadia Salsabila Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro

Tingkatkan budaya literasi pada semua kalangan, terutama pada generasi muda!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Berbicara Kepastian Hukum pada Label Kemasan Produk Lidah Buaya Asal Sragen

9 Agustus 2021   23:16 Diperbarui: 10 Agustus 2021   00:20 220
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sragen, Jawa Tengah (9/8) Berkembangnya teknologi di era modern mengharuskan konsumen untuk mengetahui apa saya yang terkandung dalam makanan dan minuman yang akan mereka konsumsi dengan melihat label kemasan. Lama penyimpanan dan tanggal kadaluwarsa merupakan hal dasar yang wajib di ketahui oleh konsumen. 

Masyarakat berhak untuk memperoleh informasi yang benar, jelas dan lengkap baik mengenai kuantitas, isi, kualitas maupun hal-hal lain yang diperlukannya mengenai makanan dan minuman yang akan dikonsumsi. Informasi pada label pangan atau melalui iklan sangat diperlukan bagi masyarakat agar tiap individu secara tepat dapat menentukan pilihan sebelum membeli dan atau mengkonsumsi pangan. 

Berlatar belakang dari hal tersebut, mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro menggencarkan program kerja yang memastikan bahwa pelaku usaha dapat memberikan kepastian hukum dari makanan dan minuman yang mereka jual kepada konsumen. Apabila produk tersebut memiliki kualitas yang baik sesuai dengan label kemasannya, maka konsumen tidak perlu ragu dalam membelinya.

Pada label kemasan produk lidah buaya dari Karang Taruna Tunas Mekar Jaya masih terdapat kriteria yang belum dicantumkan seperti tanggal kadaluwarsa dan komposisi. Kedua kriteria ini merupakan hal dasar yang harus terdapat pada label kemasan pangan untuk mengetahui isi dari produk tersebut berdasarkan PP Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan. 

Berdasarkan masalah tersebut, maka mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro memberikan penyuluhan mengenai bagaimana label yang baik dan benar sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pemberian informasi ini dilakukan secara online maupun offline kepada anggota karang taruna dan pengurus selaku pelaku usaha di Desa Jambanan.

Pemberian informasi atau penyuluhan secara online dilakukan dengan melalui media WhatsApp. Informasi ini diberikan dituangkan ke dalam brosur untuk memudahkan anggota karang taruna dan pengurus dalam memahaminya. Materi tersajikan secara ringkas dan jelas sehingga materi dapat diserap dengan baik. 

Setelah diberikannya materi, Anggota Karang Taruna Tunas Mekar Jaya akan dibimbing serta diberikan contoh bagaimana label kemasan yang baik sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk memberikan kepastian hukum bagi konsumen. 

Pembimbingan dilakukan secara langsung di rumah produksi dengan tetap menjaga jarak serta mematuhi protokol kesehatan.

 Berbagai masukan dari para anggota karang taruna menjadi salah satu faktor penting dalam terlaksananya program ini, karena dengan berbagai pendapat yang diberikan maka label kemasan pangan akan menjadi lebih baik lagi.

Pemberian materi kepada anggota karang taruna/dokpri
Pemberian materi kepada anggota karang taruna/dokpri

Menurut penjelasan PP Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan, PP ini merupakan pelaksanaan dari UU Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan. Tujuannya adalah sebagai salah satu upaya untuk mencapai tertib pengaturan di bidang pangan yang dalam prakteknya selama ini label dan iklan pangan belum memperoleh pengaturan sebagaimana mestinya.

 Perdagangan pangan yang kadaluwarsa dan pemakaian bahan perwarna selain pewarna makanan dapat merugikan serta mengancam kesehatan konsumen label yang tidak jujur sebagaimana mestinya dapat berakibat buruk terhadap perkembangan kesehatan manusia.

Produk Makanan dan Minuman Berbahan Baku Lidah Buaya dari Sragen, Jawa Tengah/dokpri
Produk Makanan dan Minuman Berbahan Baku Lidah Buaya dari Sragen, Jawa Tengah/dokpri

Masyarakat perlu memperoleh informasi yang benar, jelas dan lengkap baik mengenai kuantitas, kualitas, isi maupun hal lain yang berhubungan dengan pangan yang beredar di pasaran. Informasi pada label pangan sangat diperlukan bagi masyarakat selaku konsumen untuk menentukan makanan atau minuman apa yang akan dikonsumsi. 

Sehingga label kemasan yang tertera di bungkus makanan dan minuman dapat memberikan kepastian hukum bagi konsumen mengenai apa yang akan mereka konsumsi. 

Konsumen dapat memilah-milah makanan dan minuman apa yang akan mereka konsumsi dengan melihat pada komposisi di label kemasan, jika terdapat bahan baku yang tidak sehat maka konsumen dapat memilih untuk tidak membelinya. 

Sebaliknya, jika makanan tersebut memiliki bahan baku yang sehat, maka konsumen tidak perlu ragu untuk membelinya. Namun perlu diingat, pelaku usaha wajib untuk mencantumkan apa saja yang dimuat dilabel kemasan secara benar dan jujur sesuai dengan kenyataannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun