Mohon tunggu...
Bernika Nadia Salsabila
Bernika Nadia Salsabila Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro

Tingkatkan budaya literasi pada semua kalangan, terutama pada generasi muda!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Berbicara Kepastian Hukum pada Label Kemasan Produk Lidah Buaya Asal Sragen

9 Agustus 2021   23:16 Diperbarui: 10 Agustus 2021   00:20 220
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menurut penjelasan PP Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan, PP ini merupakan pelaksanaan dari UU Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan. Tujuannya adalah sebagai salah satu upaya untuk mencapai tertib pengaturan di bidang pangan yang dalam prakteknya selama ini label dan iklan pangan belum memperoleh pengaturan sebagaimana mestinya.

 Perdagangan pangan yang kadaluwarsa dan pemakaian bahan perwarna selain pewarna makanan dapat merugikan serta mengancam kesehatan konsumen label yang tidak jujur sebagaimana mestinya dapat berakibat buruk terhadap perkembangan kesehatan manusia.

Produk Makanan dan Minuman Berbahan Baku Lidah Buaya dari Sragen, Jawa Tengah/dokpri
Produk Makanan dan Minuman Berbahan Baku Lidah Buaya dari Sragen, Jawa Tengah/dokpri

Masyarakat perlu memperoleh informasi yang benar, jelas dan lengkap baik mengenai kuantitas, kualitas, isi maupun hal lain yang berhubungan dengan pangan yang beredar di pasaran. Informasi pada label pangan sangat diperlukan bagi masyarakat selaku konsumen untuk menentukan makanan atau minuman apa yang akan dikonsumsi. 

Sehingga label kemasan yang tertera di bungkus makanan dan minuman dapat memberikan kepastian hukum bagi konsumen mengenai apa yang akan mereka konsumsi. 

Konsumen dapat memilah-milah makanan dan minuman apa yang akan mereka konsumsi dengan melihat pada komposisi di label kemasan, jika terdapat bahan baku yang tidak sehat maka konsumen dapat memilih untuk tidak membelinya. 

Sebaliknya, jika makanan tersebut memiliki bahan baku yang sehat, maka konsumen tidak perlu ragu untuk membelinya. Namun perlu diingat, pelaku usaha wajib untuk mencantumkan apa saja yang dimuat dilabel kemasan secara benar dan jujur sesuai dengan kenyataannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun