Pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ) masih saja rawan terjadi dalam praktik jurnalisme oleh para wartawan di Indonesia. Padahal, KEJ merupakan kaidah yang penting dalam mengatur perilaku wartawan ketika melakukan kegiatan jurnalisme. Penerapan perilaku yang baik tentunya juga akan berdampak pada kualitas berita yang baik pula.Â
Salah satu contoh pelanggaran terhadap KEJ dapat ditemukan melalui kasus yang melibatkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kadiskominfo) Kota Depok, Sidik Mulyono. Pada 5 Mei 2020, Sidik mengajukan surat pengaduan ke Dewan Pers atas keluhannya terhadap salah satu berita yang dimuat dalam media daring suaraindependennews.com.Â
Berita tersebut diunggah pada tanggal 24 April 2020, dengan judul "Saat Ini Katanya Berlindung Dengan Sekda Kepala Dsikomimfo Kota Depok Diduga Tidak Loyal Lagi Kepada Walikota" yang dimuat di laman". Sidik sendiri merasa sangat dirugikan dan keberatan atas penilaian penulis berita tersebut terhadap kinerjanya.
Pengaduan tersebut pun disikapi langsung oleh Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry C.H. Bangun. Dikutip dari website Radar Depok, Hendry mengapresiasi laporan yang telah diajukan sesuai dengan prosedur yang ada itu dan menyatakan telah memprosesnya ke tahap penanganan selanjutnya oleh Tim Ahli Dewan Pers. Selain itu, Direktur Uji Wartawan PWI, Prof. Rajab Ritonga juga menyebutkan bahwa sertifikasi kompetensi wartawan yang bersangkutan berpotensi untuk dicabut apabila terbukti melanggar peraturan yang telah ditetapkan Dewan Pers.
Isi Berita Berdasarkan KEJ
      Tulisan yang diunggah oleh penulis tersebut tampak dengan jelas bahwa telah menyalahi aturan dalam KEJ.  Pertama-tama, ia telah melanggar Pasal 1 KEJ. Hal tersebut langsung tampak melalui judul beritanya yang cenderung menuduh tanpa dilengkapi dengan kutipan atau sumber informasi yang jelas.Â
Selain itu, dalam badan beritanya juga terdapat berbagai prasangka negatif lainnya. Salah satunya menyebutkan bahwa Sidik yang "bermain mata" dengan memanfaatkan kekuasaannya. Tampak pula bahwa ia kembali mencoba untuk memberikan pandangan buruk terhadap Sidik yang dapat merugikannya.Â
Ia mendeskripsikan secara jelas sikap Sidik yang tempramental dan berani menentang wartawan secara fisik sehingga dianggap merugikan kalangannya. Secara tidak langsung, prasangka-prasangka tersebut juga dapat dikenakan Pasal 4 KEJ.
Tingkat akurasi dari berita tersebut juga dipertanyakan. Seringkali dalam beberapa bagian, penulis tidak mencantumkan sumber informasi atau narasumber yang jelas. Penulis bahkan tidak memberikan kutipan langsung selain daripada hasil percakapannya dengan Sidik melalui aplikasi Whatsapp.Â
Seperti dalam judul berita, penulis hanya menuliskan kata "katanya" yang mengindikasikan informasi yang ia dapatkan hanya sekedar rumor. Sebagai seorang wartawan, penulis juga sudah seharusnya melakukan verifikasi atau cek ulang atas informasi yang ia dapatkan. Penulis juga tidak menerapkan asas cover both sides dalam proses produksi berita.Â
Terlihat bahwa, beberapa anggapan mengenai ketidak mampuan Sidik dalam menjalankan posisinya sebagai Kadiskominfo Kota Depok tidak dilengkapi dengan tanggapan langsung dari warga. Selain itu, penulis juga tidak mencantumkan data yang lebih rinci mengenai hal tersebut.
Profesionalitas penulis kembali dipertanyakan ketika ia menghadirkan informasi bahwa Sidik telah dimutasikan dari jabatannya. Lagi-lagi, ia hanya menyampaikan hal tersebut berdasarkan rumor yang beredar saja seolah-olah itu adalah fakta. Penulis setidaknya telah berupaya mengkonfirmasi kebenaran berita tersebut dengan menghubungi Sidik langsung.Â
Sayangnya, usaha tersebut masih dianggap kurang. Ia tidak kembali mencoba untuk menghubungi pihak-pihak lain yang bersangkutan meskipun ketika Sidik mengatakan bahwa kabar tersebut adalah hoaks. Hal ini sangat penting bagi tingkat akurasi dan kredibilitas informasi dari suatu berita. Sehingga, dapat dikatakan bahwa penulis telah melanggar Pasal 2 dan 3 sekaligus.
 Berikutnya, penulis setidaknya dapat menyadari bahwa terdapat cukup banyak kejanggalan dalam tulisannya tersebut. Berdasarkan hasil analisis di atas, ia dapat mempertimbangkan untuk mencabut unggahan tersebut. Hal ini juga berlaku bagi media di mana ia bekerja, yang sekaligus menjadi permasalahan berikutnya.Â
Media Suara Independen justru diragukan eksistensinya. Lokasi dari perusahaan pers tersebut tidak dapat ditelusuri dengan jelas. Selain itu, status terverifikasi dari Dewan Pers terhadap perusahaan pers tersebut juga belum begitu jelas. Dengan masih adanya berita yang ditayangkan melalui situs websitenya, pihak terkait seharusnya dikenakan Pasal 10 KEJ, apabila terbukti telah menjadi bagian dari media yang diakui Dewan Pers. (Bernardus Pandu)
Referensi:
Akbar, F. (2020). Kadiskominfo Depok Laporkan Oknum Wartawan. Diakses pada 17 Mei 2020, dari https://www.radardepok.com/2020/05/kadiskominfo-depok-laporkan-oknum-wartawan/
Saat ini katanya berlindung dengan sekda kepala dsikomimfo kota depok diduga tidak loyal lagi kepada walikota. (2020). Diakses pada 17 Mei 2020, dari http://www.suaraindependennews.com/2020/04/saat-ini-katanya-berlindung-dengan.html
Pramisti, N. Q. (2016). Kode Etik Jurnalistik. Diakses pada 17 Mei 2020, dari https://tirto.id/kode-etik-jurnalistik-8Nb
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H