Profesionalitas penulis kembali dipertanyakan ketika ia menghadirkan informasi bahwa Sidik telah dimutasikan dari jabatannya. Lagi-lagi, ia hanya menyampaikan hal tersebut berdasarkan rumor yang beredar saja seolah-olah itu adalah fakta. Penulis setidaknya telah berupaya mengkonfirmasi kebenaran berita tersebut dengan menghubungi Sidik langsung.Â
Sayangnya, usaha tersebut masih dianggap kurang. Ia tidak kembali mencoba untuk menghubungi pihak-pihak lain yang bersangkutan meskipun ketika Sidik mengatakan bahwa kabar tersebut adalah hoaks. Hal ini sangat penting bagi tingkat akurasi dan kredibilitas informasi dari suatu berita. Sehingga, dapat dikatakan bahwa penulis telah melanggar Pasal 2 dan 3 sekaligus.
 Berikutnya, penulis setidaknya dapat menyadari bahwa terdapat cukup banyak kejanggalan dalam tulisannya tersebut. Berdasarkan hasil analisis di atas, ia dapat mempertimbangkan untuk mencabut unggahan tersebut. Hal ini juga berlaku bagi media di mana ia bekerja, yang sekaligus menjadi permasalahan berikutnya.Â
Media Suara Independen justru diragukan eksistensinya. Lokasi dari perusahaan pers tersebut tidak dapat ditelusuri dengan jelas. Selain itu, status terverifikasi dari Dewan Pers terhadap perusahaan pers tersebut juga belum begitu jelas. Dengan masih adanya berita yang ditayangkan melalui situs websitenya, pihak terkait seharusnya dikenakan Pasal 10 KEJ, apabila terbukti telah menjadi bagian dari media yang diakui Dewan Pers. (Bernardus Pandu)
Referensi:
Akbar, F. (2020). Kadiskominfo Depok Laporkan Oknum Wartawan. Diakses pada 17 Mei 2020, dari https://www.radardepok.com/2020/05/kadiskominfo-depok-laporkan-oknum-wartawan/
Saat ini katanya berlindung dengan sekda kepala dsikomimfo kota depok diduga tidak loyal lagi kepada walikota. (2020). Diakses pada 17 Mei 2020, dari http://www.suaraindependennews.com/2020/04/saat-ini-katanya-berlindung-dengan.html
Pramisti, N. Q. (2016). Kode Etik Jurnalistik. Diakses pada 17 Mei 2020, dari https://tirto.id/kode-etik-jurnalistik-8Nb
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H