Jenis barang kebutuhan pokok yang tidak dapat ditimbun adalah: beras medium, telur ayam ras, daging ayam ras, kedelai, susu, minyak goreng, tepung terigu, daging sapi, jagung pipi, garam beryodium, gula kristal putih, bawang merah, bawang putih, semua jenis cabe, ikan (ikan bandeng segar, ikan kembung segar, ikan tongkol), obat generik, vaksin, dan LPG 3 kg.
Untuk sedikit membatasi gerak mafia ini, sekaligus sebagai solusi jangka menengah, pemerintah perlu memberikan subsidi atau insentif kepada peternak sapi lokal sehingga produksinya meningkat. Peternak semestinya juga tidak menjual daging sapi dalam bentuk gelondongan kepada tengkulak. Tetapi, dalam bentuk daging segar secara langsung ke pasar. Dengan begitu sehingga kita tidak perlu impor, dan mampu berdaulat daging sapi. Tanpa subsidi dan insentif pada peternak sapi lokal, maka kita akan terus bergantung pada daging sapi impor.
Konsumen juga tidak perlu panik dengan melambungnya harga daging sapi. Sejatinya, masih banyak sumber-sumber protein lainnya yang bisa dikonsumsi menggantikan daging, seperti daging ayam, daging kambing, telur, tempe, tahu, atau mengikuti ajakan ibu Susi Pujiastuti, Menteri Kelautan dan Perikanan, “Ayo makan ikan!”
Bandung, 11 Juli 2015
Bernard Simamora/08122011524
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H