Mohon tunggu...
Bernadetta Azalia
Bernadetta Azalia Mohon Tunggu... Jurnalis - Mahasiswa Ilmu Komunikasi

Sedang belajar menulis dan dunia Jurnalisme lainnya

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Misinformasi dan Disinformasi dalam Jurnalistik dan UU ITE

7 Oktober 2019   23:10 Diperbarui: 7 Oktober 2019   23:48 4119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Dengan demikian, pelaku misinformasi dan disinformasi memiliki hukum yang sama karena dapat merugikan orang lain melalui berita yang diunggahnya melalui media-media. Keberadaan UU ITE mmebuat pengguna media untuk berhati-hati dalam menyebarkan berita.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun