Mohon tunggu...
Bernadete Indah Kriestiana
Bernadete Indah Kriestiana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Karyawati, ibu rumah tangga dan mahasiswa

Mahasiswa_Univ. Esa Unggul Mahasiswa_Univ. Siber Asia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Regulasi dan Standar Akuntansi Publik

17 Juli 2022   06:00 Diperbarui: 17 Juli 2022   14:29 2585
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut Haryanto;Arifudin;Sahmudin (2007), Akuntansi sektor publik berbeda dengan akuntansi pada sektor swasta, dalam ilmu akuntansi, akuntasi sektor publik bertujuan untuk memberikan pelayanan publik dalam rangka memenuhi kebutuhan publik. Yang membedakan akuntansi sektor publik dengan akuntansi sektor swasta terletak pada lingkungan yang mempengaruhinya.

Dalam prakteknya sehari-hari akuntansi sektor publik memiliki standar yang berbeda dengan akuntasi pada umumnya atau akuntansi biasa. Pada PSAK nomor 45 belum mengakomodasi praktik-praktik lembaga pemerintahan ataupun organisasi nirlaba yang dimilikinya. Karna itu, pemerintah mencoba menyusun suatu standar yang disebut dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

Oleh karena itu perlu adanya regulasi dan standar yang mengatur organisasi sektor publik tersebut. Definisi Akuntansi Sektor Publik adalah suatu proses pengumpulan, pencatatan, pengklasifikasian, penganalisaan, dan pelaporan transaksi keuangan dari suatu organisasi publik yang menyediakan informasi keuangan bagi para pernakai laporan keuangan yang berguna untuk mengambil keputusan (Tulis, Niko, Timbul, 2007). 

Dalam bukunya “Akuntansi Sektor Publik” tahun 2007 menurut Tulis dkk menjelaskan bahwa akuntansi sektor publik adalah laporan data keuangan yang dikelola baik oleh pihak swasta maupun pemerintah yang tujuannya non profit motif (nirlaba). Tujuan pokok dari akuntansi sektor publik ini adalah memberikan laporan keuangan untuk pelayanan kepada masyarakat.

Standar Akuntansi Keuangan (SAK) adalah aturan-aturan yang harus digunakan di dalam pengukuran dan penyajian laporan keuangan untuk kepentingan pihak eksternal. Sektor Publik adalah suatu entitas yang aktivitasnya berhubungan dengan usaha untuk menghasilkan barang dan pelayanan publik dalam rangka memenuhi kebutuhan dan hak publik. 

Standar ini digunakan untuk menyusun laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) ; laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) dan badan layanan umum. Secara umum SAP berbentuk regulasi pemerintah yaitu PP NO.71 tahun 2020 dan peraturan menteri keuangan (PMK) untuk tambahan dan revisi. 

Standar dikembangkan pada praktek akuntansi pemerintah dan berlaku secara internasional dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Acuan standar internasional untuk akuntansi sektor publik menggunakan International Public Sector Accounting Standard (IPSAS). Dasar Hukum dari Standar Akuntansi Pemerintah sebagai berikut:

UU no.17 tahun 2003 Pasal 17Pendapatan negara atau daerah adalah hak pemerintah pusat/daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih. Belanja negara/daerah adalah kewajiban pemerintah pusat/daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.UU no.

17 tahun 2003 Pasal 36(1)Ketentuan mengenai pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual dilaksanakan selambat-lambatnya dalam 5 (lima) tahun.

  1. UU no.1 tahun 2004 Pasal 70 (2)
  2. Ketentuan mengenai pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual dilaksanakan selambat-lambatnya tahun anggaran 2008
  3. PP No.71 tahun 2010
  4. SAP adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah. Disusun oleh KSAP dan berlaku bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah

Regulasi Tentang Yayasan

Regulasi yg terkait dengan yayasan adalah UU RI No.16 tahun 2001 tentang yayasan. UU ini dimaksudkan untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum agar yayasan dapat berfungsi sesuai dengan maksud dan tujuannya berdasarkan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas kepada masyarakat. Kemudian UU tersebut diperbarui dalam beberapa aspek dengan UU No.28 tahun 2004.        

Selain dari dua UU tersebut, untuk lebih menjamin kepastian hukum pemerintah juga mengeluarkan peraturan pemerintah No. 63 Tahun 2008 mengenai Undang Undang tentang Yayasan.

Regulasi Tentang Partai Politik

UU yg pertama ada setelah era reformasi adalah UU No. 2 tahun 1999. Seiring dengan perkembangan masyarakat dan perubahan sistem ketatanegaraan yg dinamis di awal-awal reformasi, UU ini diperbarui dengan keluarnya UU No.31 tahun 2002 tentang partai politik. Kemudian UU 31/2002 kembali diperbarui pada tahun 2008 melalui UU No.2 tahum 2008 tentang partai politik.

Regulasi Tentang Badan Hukum Milik Negara (BHMN)  & Badan Hukum Pendidikan (BHP)

BHMN adalah salahsatu bentuk badan hukum di Indonesia yg awalnya dibentuk untuk mengakomodasikan kebutuhan khusu dalam rangka “privitisasi” lembaga pendidikan yg memiliki karakteristik tersendiri, khususnya sifat non-profit meski berstatus sebagai  badan usaha.

Pada akhir tahun 2008, terdapat perkembangan baru pada dunia pendidikan  tinggi di Indonesia dengan disahkannya UU tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP). 

BHP adalah badan hukum penyelenggaraan pendidikan formal dengan berprinsip nirlaba yang memeliki kemandirian dalam pengelolaannya dengan tujuan memajukan satuan pendidikan

  • Dasar Hukum Keuangan Daerah
  • Berdasarkan pasal 18 UUD 1945, tujuan pembentukan daerah otonom adalah meningkatkan daya guna penyelenggaraan pemerintah untuk melayani masyarakat dan melaksanakan program pembangunan. Dalam rangka penyelenggaraan daerah otonom, menurut penjelasan pasal 64 Undang-undang No. 5 tanhun 1974, fungsi penyusunan APBD adalah untuk
  • Menentukan jumlah pajak yang dibebankan kepada Rakyat Daerah yang bersangkutan
  • Mewujudkan otonomi yang nyata dan bertanggung jawab
  • Memberi isi dan arti kepada tanggung jawab pemerintah daerah umumnya dan kepala daerah khususnya, karena anggaran pendapatan dan belanja daerah itu menggambarkan seluruh kebijaksanaan pemerintah daerah
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pemerintahan daerah dengan cara yang lebih mudah dan berhasil guna.
  • Merupakan suatu pemberian kuasa kepada kepala daerah untuk melaksanakan penyelenggaraan Keuangan Daerah didalam batas-batas tertentu

Standard Akuntansi Pemerintah (SAP)

Pada tahun 2010 terbit PP 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah sebagai pengganti PP 24 tahun 2005. Diharapkan setelah PP ini terbit maka akan diikuti dengan aturan-aturan pelaksanaannya baik berupa Peraturan Menteri Keuangan untuk pemerintah pusat maupun Peraturan Menteri Dalam Negeri untuk pemerintah daerah.

Kesimpulan

Manfaat Standar Akuntansi Keuangan Sektor Publik (SAKSP) adalah meningkatkan kualitas dan reliabilitas laporan, meningkatkan kinerja keuangan dan perekonomian, mengusahakan harmonisasi antara persyaratan atas laporan ekonomis dan keuangan, Meningkatkan harmonisasi antar yurisdiksi dengan menggunakan dasar akuntansi yang sama. Dan Standar akuntansi keuangan sektor publik dapat didefinisikan sebagai aturan-aturan yang harus digunakan dalam pengukuran dan penyajian laporan keuangan untuk kepentingan pihak eksternal oleh suatu entitas yang akitvitasnya berhubungan dengan usaha untuk menghasilkan barang dan pelayanan publik  dalam rangka memenuhi kebutuhan dan hak publik. Akuntansi sektor publik memiliki peranan yang sangat vital dalam kontribusinya membangun bangsa dan negara Indonesia

DAFTAR PUSTAKA

Ikatan Akuntan Indonesia. 2002. Standar Akuntansi Keuangan. Jakarta: Salemba Empat

Meliala, Silitonga., & Sinaga Timbul (2007). Akuntansi Sektor Publik . Edisi 2. Jakarta:Semesta Media.

Wibowo, Panji (2015). Regulasi Dan Standar Sektor Publik. From https://www.academia.edu/8849434/Regulasi_dan_Standar_Sektor_Publik, 1 september 2015 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun