Mohon tunggu...
Bernadete Indah Kriestiana
Bernadete Indah Kriestiana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Karyawati, ibu rumah tangga dan mahasiswa

Mahasiswa_Univ. Esa Unggul Mahasiswa_Univ. Siber Asia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Regulasi dan Standar Akuntansi Publik

17 Juli 2022   06:00 Diperbarui: 17 Juli 2022   14:29 2585
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selain dari dua UU tersebut, untuk lebih menjamin kepastian hukum pemerintah juga mengeluarkan peraturan pemerintah No. 63 Tahun 2008 mengenai Undang Undang tentang Yayasan.

Regulasi Tentang Partai Politik

UU yg pertama ada setelah era reformasi adalah UU No. 2 tahun 1999. Seiring dengan perkembangan masyarakat dan perubahan sistem ketatanegaraan yg dinamis di awal-awal reformasi, UU ini diperbarui dengan keluarnya UU No.31 tahun 2002 tentang partai politik. Kemudian UU 31/2002 kembali diperbarui pada tahun 2008 melalui UU No.2 tahum 2008 tentang partai politik.

Regulasi Tentang Badan Hukum Milik Negara (BHMN)  & Badan Hukum Pendidikan (BHP)

BHMN adalah salahsatu bentuk badan hukum di Indonesia yg awalnya dibentuk untuk mengakomodasikan kebutuhan khusu dalam rangka “privitisasi” lembaga pendidikan yg memiliki karakteristik tersendiri, khususnya sifat non-profit meski berstatus sebagai  badan usaha.

Pada akhir tahun 2008, terdapat perkembangan baru pada dunia pendidikan  tinggi di Indonesia dengan disahkannya UU tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP). 

BHP adalah badan hukum penyelenggaraan pendidikan formal dengan berprinsip nirlaba yang memeliki kemandirian dalam pengelolaannya dengan tujuan memajukan satuan pendidikan

  • Dasar Hukum Keuangan Daerah
  • Berdasarkan pasal 18 UUD 1945, tujuan pembentukan daerah otonom adalah meningkatkan daya guna penyelenggaraan pemerintah untuk melayani masyarakat dan melaksanakan program pembangunan. Dalam rangka penyelenggaraan daerah otonom, menurut penjelasan pasal 64 Undang-undang No. 5 tanhun 1974, fungsi penyusunan APBD adalah untuk
  • Menentukan jumlah pajak yang dibebankan kepada Rakyat Daerah yang bersangkutan
  • Mewujudkan otonomi yang nyata dan bertanggung jawab
  • Memberi isi dan arti kepada tanggung jawab pemerintah daerah umumnya dan kepala daerah khususnya, karena anggaran pendapatan dan belanja daerah itu menggambarkan seluruh kebijaksanaan pemerintah daerah
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pemerintahan daerah dengan cara yang lebih mudah dan berhasil guna.
  • Merupakan suatu pemberian kuasa kepada kepala daerah untuk melaksanakan penyelenggaraan Keuangan Daerah didalam batas-batas tertentu

Standard Akuntansi Pemerintah (SAP)

Pada tahun 2010 terbit PP 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah sebagai pengganti PP 24 tahun 2005. Diharapkan setelah PP ini terbit maka akan diikuti dengan aturan-aturan pelaksanaannya baik berupa Peraturan Menteri Keuangan untuk pemerintah pusat maupun Peraturan Menteri Dalam Negeri untuk pemerintah daerah.

Kesimpulan

Manfaat Standar Akuntansi Keuangan Sektor Publik (SAKSP) adalah meningkatkan kualitas dan reliabilitas laporan, meningkatkan kinerja keuangan dan perekonomian, mengusahakan harmonisasi antara persyaratan atas laporan ekonomis dan keuangan, Meningkatkan harmonisasi antar yurisdiksi dengan menggunakan dasar akuntansi yang sama. Dan Standar akuntansi keuangan sektor publik dapat didefinisikan sebagai aturan-aturan yang harus digunakan dalam pengukuran dan penyajian laporan keuangan untuk kepentingan pihak eksternal oleh suatu entitas yang akitvitasnya berhubungan dengan usaha untuk menghasilkan barang dan pelayanan publik  dalam rangka memenuhi kebutuhan dan hak publik. Akuntansi sektor publik memiliki peranan yang sangat vital dalam kontribusinya membangun bangsa dan negara Indonesia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun