Mohon tunggu...
Bayu Jatmiko
Bayu Jatmiko Mohon Tunggu... Konsultan - Penulis buku Mortido

Laki-Laki

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Rumah Kewaspadaan

12 April 2020   17:10 Diperbarui: 12 April 2020   17:47 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Ketidakmampuan berpikir ini bisa disebabkan oleh banyak hal. Pertama bisa karena stress atau berada di dalam situasi tertekan terus menerus dimana kondisi ini terjadi karena otak merasa lelah terus menerus bekerja akhirnya kemampuan berpikir menjadi berkurang bahkan hilang yang mengakibatkan munculnya rasa takut ketika menghadapi ancaman. Selain itu banyaknya pengalaman masa lalu yang buruk dari masalah yang tidak mampu terselesaikan atau adanya trauma psikologis juga membuat otak kehilangan kemampuan berpikir jernih ketika menghadapi ancaman.

Pada kasus covid-19 maka orang yang takut akan menjadi panik yang biasanya disamakan dengan kepanikan membeli barang berlebihan. Selain itu rasa takut juga akan membuat kesulitan dalam menyaring informasi yang tidak benar baik itu berupa berita bohong maupun informasi menakut-nakuti. Ketidakmampuan menyaring informasi karena ketidakmampuan berpikir jernih akan membuat rasa takut semakin membesar dan bisa mengarah ke bentuk gangguan psikologis lainnya.

Tidak peduli

Ketidakpedulian merupakan sikap yang menganggap covid-19 bukanlah ancaman. Berangkat dari situ maka tidak ada bentuk kewaspadaan maupun rasa takut terhadap covid-19. Ada beberapa bagian dari masyarakat yang tidak merasa covid-19 sebagai ancaman dan tetap melakukan kegiatan aktivitasnya sehari-hari seperti melakukan kegiatan sosialisasi ataupun tetap bepergian ke tempat umum tanpa ada keperluan khusus. Mungkin kelompok masyarakat ini belum mendapatkan informasi yang cukup sehingga tidak menganggap covid-19 sebagai ancaman yang harus dihadapi dengan sikap waspada.

Selain itu ada juga sebagian masyarakat yang tidak melihat covid-19 sebagai ancaman namun melihatnya sebagai peluang untuk mendapatkan keuntungan yakni para oknum penimbun kebutuhan medis seperti masker dan hand sanitizer untuk kemudian dijual lagi dengan harga yang sangat tinggi. Para pelaku penimbun ini adalah orang-orang yang serakah yang berusaha memanfaatkan ketakutan di masyarakat untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Ada juga sebagian kelompok masyarakat yang sebetulnya merasa takut dengan covid-19 atau mampu bersikap waspada terhadap ancaman covid-19 namun bagi sebagian masyarakat ini merasa ada ancaman lainnya yang lebih berbahaya daripada covid-19 yang membuat mereka tetap harus beraktivitas, tidak berusaha menghindari tempat umum atau keramaian yang menjadi tempat resiko penyebaran covid-19. Kelompok masyarakat yang merasa terdesak oleh kebutuhan ekonomi. kelompok masyarakat yang perlu menjadi perhatian pemerintah untuk dibantu secara sosial ekonomi sebagai bagian penanggulangan pandemi covid-19 di Indonesia.

Rumah Kewaspadaan

Membangun kewaspadaan bersama itu menjadi tugas masyarakat dan pemerintah yakni membentuk kewaspadan kolektif sebagai bentuk perlawanan terhadap covid-19. Sikap waspada membuat kemampuan berpikir lebih jernih dan logis sehingga apabila segala tindakan pencegahan sudah dilakukan seperlunya dan sewajarnya maka resiko ancaman covid-19 diharapkan akan berkurang dan kewaspadaan pun bisa dikurangi sehingga masyarakat bisa kembali melakukan aktivitas dalam batas-batasan yang diperlukan. 

Sebab kewaspadaan terus menerus juga akan membuat masyarakat bisa mengalami kelelahan mental akibat dorongan adrenalin yang membuat otak terus-menerus bekerja dan akibatnya rasa takut akan menggantikan rasa waspada sebuah kondisi yang sangat berbahaya. Butuh gerakan bersama baik dari pemerintah maupun elemen masyarakat untuk menjaga rumah kewaspadaan agar tidak ambruk dan berubah menjadi ketakutan massal.

Perlu langkah-langkah strategis dari pemerintah beserta elemen masyarakat untuk membangung rumah kewaspadaan

  • Memulihkan kondisi psikologis masyarakat yang sudah terlanjur panik dan dikuasai rasa takut agar bisa bersikap rasional dan menumbuhkan sikap waspada menggantikan rasa takut. Hal ini bisa dilakukan dengan cara mengurangi informasi hoax dan informasi yang menakut-nakuti, apabila rasa takut sudah mulai berkembang menjadi bentuk gangguan psikologis lainnya maka diperlukan bisa didampingi oleh tenaga ahli di bidang psikologi. Peran ilmuwan psikologi sangat penting untuk menenangkan masyarakat dan membantu membentuk kewaspadaan kolektif.
  • Merubah pemahaman masyarakat yang masih tidak peduli terhadap ancaman covid-19 melalui informasi-informasi yang faktual dan akurat sehingga yang tadinya tidak peduli berubah menjadi waspada agar tingkat kewaspadaan di masyarakat meningkat.
  • Mengurangi ruang gerak oknum-oknum serakah yang berusaha mengambil keuntungan di tengah bencana sehingga tidak menimbulkan ketakutan dan kepanikan yang lebih meluas.
  • Menjamin kebutuhan kelompok masyarakat yang terdesak oleh kebutuhan ekonomi sehingga ancaman tidak semakin meluas.
  • Menjaga masyarakat yang sudah waspada tidak terjatuh ke dalam rasa takut melainkan menjadi lebih tenang sehingga tetap bisa berperan dan berkarya baik untuk membantu penanggulan covid-19 maupun untuk keselamatan dan keberlangsungan bangsa. Termasuk menjaga kesehatan psikologis para petugas kesehatan agar tetap bisa menjaga kewaspadaannya dalam melawan covid-19 sehingga para petugas medis tidak menjadi stress karena beban kerja yang berlebihan, kondisi sangat berbahaya apabila garda terdepan dalam melawan covid-19 sampai tumbang

Karena sebetulnya naluri dasar manusia terhadap ancaman bukanlah rasa takut melainkan sikap waspada. Namun kewaspadaan yang terus-menerus akan membuat manusia menjadi lelah dan akhirnya jatuh ke dalam rasa takut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun