Namun, hingga pada tahun 1958, badan konstituante ternyata belum dapat merumuskan UUD seperti yang telah direncanakan. Sehingga pada tanggal 22 April 1959, presiden Soekarno mengamanatkan untuk kembali pada UUD 1945. Pada tanggal 30 Mei 1959, badan konstituante melakukan pemungutan suara dan terdapat sebanyak 269 suara yang menyatakan setuju terhadap UUD 1945 serta 199 suara menytakan tidak setuju. Pemungutan suara tersebut dilakukan ulang karena jumlah suara tidak memenuhi kuorum. Pemungutan suara kemudian dilakukan lagi untuk kedua kalinya yaitu pada tanggal 1-2 Juni 1959 namun kembali mengalami kegagalan, sehingga presiden Soekarno mengeluarkan dekrit presiden. Sejak pembubaran badan konstituante, UUDS 1950 sudah tidak berlaku dan berlakunya kembali UUD 1945 sebagai landasan idiil dan yuridis bagi negara Indonesia. Peirstiwa tersebut menandai berakhirnya pemerintahan Demokrasi Liberal dan berganti masa Demokrasi Terpimpin.
Referensi:Â
https://www.konstituante.net/id/page/9--sejarah_konstituante.html
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Konstituante_Republik_Indonesia