Mohon tunggu...
Berlian Nur arifiani
Berlian Nur arifiani Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - pelajar

sejarah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Badan Konstituante pada Masa Demokrasi Liberal

16 Oktober 2023   09:24 Diperbarui: 16 Oktober 2023   10:27 169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Majelis PPKI mengesahkan rancangan Undang-Undang Dasar yang sebelumnya telah disusun oleh BPUPKI sebagai konstitusi negara. Presiden Soekarno dalam pidatonya menyatakan bahwa UUD 1945 merupakan konstitusi negara Indonesia yang bersifat sementara, sehingga MPR harus menyusun konstitusi baru yang lebih sempurna. Pada tahun 1955, Indonesia berhasil menyelenggarakan pemilu yang pertama dengan agenda memilih anggota parlemen dan konstituante. Setelah dilantik, badan konstituante mulai bersidang pada November 1956 yang dilaksanakan di Bandung, Jawa Barat. 

Pembentukan badan konstituante berdasarkan Pasal 134 Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 yang menyatakan bahwa "Konstituante bersama-sama pemerintah segera menyusun Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia untuk menggantikan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Konstitusi sementara". 

Pada pasal 135 menyatakan bahwa badan konstituante terdiri dari sejumlah anggota yang besarnya ditetapkan berdasarkan perhitungan setiap 150.000 jiwa penduduk Indonesia dan anggota-anggota tersebut dipilih oleh warga negara Indonesia melalui asas bebas dan rahasia serta menurut aturan yang telah ditetapkan dengan Undang-undang. 

Susunan badan konstituante pada masa Demokrasi Liberal yaitu sebagai berikut : 

Ketua: Wilopo (Partai Nasional Indonesia) 

Wakil Ketua: Prawoto Mankusasmito (Masyumi)

Wakil Ketua 1: Johannes Leimena (Parkindo) 

Wakil Ketua 2 : Fathurrahman Kafrawi (NU) 

Wakil Ketua 3 : Sakirman (PKI) 

Wakil Ketua 4 : Ratu Aminah Hidayat (IPKI)

Tugas badan konstituante yaitu membuat Undang-Undang Dasar (UUD) baru dan bersifat permanen untuk menggantikan UUD Sementara (UUDS) tahun 1950 yang berlaku sejak 17 Agustus 1950. Selain itu, badan konstituante juga memiliki tugas untuk menyempurnakan sistem pemerintahan di Indonesia. Terdapat dua kubu yang terbentuk dalam badan konstituante yaitu kelompok pertama menghendaki Pancasila sebagai dasar negara dan kelompok kedua menghendaki Islam sebagai dasar negara. Kegagalan badan konstituante terjadi pada saat badan konstituante melakukan sidang untuk menetapkan UUD baru.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun