Mohon tunggu...
Meylinda Berlianie
Meylinda Berlianie Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Jgn lupa usaha dan doa!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Agama dalam Ilmu Kesehatan Euthanasia

4 Desember 2023   21:27 Diperbarui: 4 Desember 2023   22:24 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Euthanasia adalah tindakan memudahkan kematian seseorang dengan sengaja tanpa perasaan sakit, karena kasih sayang, untuk meringankan penderitaan pasien, baik secara aktif maupun pasif.

Apa saja faktor-faktor yang menyebabkan seseorang melakukan Euthanasia ?

1. Faktor ekonomi yang tidak lagi mencukupi, harga obat dan biaya tindakan medis sudah terlalu mahal dan tidak dapat dipenuhi.

2. Penyakit yang sudah divonis oleh tim medis tidak dapat disembuhkan / akut ( pengobatan apapun tidak berguna lagi bagi pasien ).

Ada juga faktor..

3. Pertimbangan ruangan ( RS ), petugas kesehatan, dan peralatan rumah sakit. Seharusnya dapat dimanfaatkan oleh pasien lain.

4. Rasa kemanusiaan ( kasih sayang ).

Dan..

5. Dengan pertimbangan mati dengan layak, dari pada hidup tersiksa.

6. Meringankan beban pasien yang sakit, baik dengan cara yang positif maupun dengan cara yang negatif.

Macam - macam Euthanasia

Ada apa aja ?

1. Euthanasia Pasif

Euthanasia pasif merupakan memilih tindakan untuk sengaja tidak melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu atau tidak melalukan sesuatu atau tidak memberikan pertolongan apapun yang dapat mempercepat proses kematian seseorang.

2. Euthana Aktif

Euthana aktif merupakan melakukan tindakan yang secara sengaja melakukan sesuatu yang dapat menghilangkan nyawa seseorang hilang atau hilangnya hak hidup seseorang.

3. Euthanasia Otomatis / Non Agresif

Kondisi dimana pasien menolak secara tegas dan sadar untuk menerima perawatan medis.

Lalu bagaimana pandangan Euthanasia menurut pandangan islam ?

Euthanasia Menurut Pandangan Islam

Di dalam al-Qur'an di ingatkan bahwa hidup dan mati adalah di tangan tuhan yang ia ciptakan untuk menguji iman, amalan, dan ketaatan manusia terhadap tuhan penciptanya.

Firman Allah dalam QS. An-Nisa' : 29-30

yang artinya, " dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. Dan barang siapa berbuat demikian melanggar hak dan aniaya, maka kami kelak akan memasukannya ke dalam neraka yang demikian itu adalah mudah bagi Allah. "

Menurut hukun pidana islam, orang yang menganjurkan atau menyetujui atau membantu orang yang bunuh diri maka hukumnya adalah berdosa dan dapat dikenakan hukuman ta'zir.

Demikian pula apabila orang gagal melakukan bunuh diri, sekalipun dibantu orang lain, maka semua dapat dikenakan hukuman ta'zir itu diserahkan sepenuhnya kepada hakim yang bertanggung jawab mengadili perkara untuk menjatuhkan hukuman yang sesuai dengan tindak pidana, pelakunya dan situassi dan kondisinya dimana tinda pidana itu terjadi.

Di beberapa negara masalah Euthanasia ini dianggap legal seperti Belanda, Belgia dll

Namun untungnya Indonesia termasuk negara yang menganggap Euthanasia adalah tindakan illegal dan tidak dibenarkan.

Untuk kasus Euthanasia sendiri di Indonesia pernah ada kasus permohonan untuk melakukan Euthanasia pada tanggal 22 Oktober 2004 telah diajukan oleh seorang suami bernama Hasan Kusuma karena tidak dapat menyaksikan istrinya yang bernama Agian Isna Nauli, 33 tahun, tergeletak koma selama 2 bulan. Kemudian juga adanya ketidakmampuan untuk menanggung beban biaya perawatan. Akhirnya permohonan ini ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan setelah menjalani perawatan intensif maka kondisi terakhir pasien ( 7 Januari 2005 ) telah mengalami kemajuan dalam pemulihan kesehatannya.

" Pria di Aceh Ajukan Permohonan Suntik Mati ", 5 Mei 2017

" Afandi Ajukan Permohonan Suntik Mati, Matanya Berkaca-kaca Saat Ceritakan Alasan Pilih Suntik Mati ", 14 September 2018

Sebenarnya kasus seperti ini banyak terjadi namun pengadilan belum pernah sekalipun mengabulkan permohonan dari para pemohonan.

Perlu diketahui bahwa Euthanasia macamnya ternyata tidak hanya satu, mungkin bayangan dari kita Euthanasia adalah kita menyuntikkan cairan sianida kedalam tubuh pasien. Tapi disini banyak sekali macam Euthanasia seperti yang sudah disebut diatas tadi.  

Lalu bagaimana hal tersebut dalam Islam serta pandangan para Ulama ?

Al-Baqarah : 178, yang artinya ketetapan hukuman qisas adalah bentuk jaminan kelangsungan hidup manusia. Siapa saja yang membunuh secara tidak sah, maka ia akan terancam pula untuk dibunuh.

Hak Hidup

Pesan fundamental yang merupakan rumusan Asy-Syatibi
- Bahwa prinsip penghormatan dan perlindungan terhadap nilai kemanusiaan dengan konsep himavatun / hifdz nafs dalam salah satu dari al kuliyyatul al khams
- Wacana dunia modern, hak utk hidup merupakan bagian dari DUHAM.
- Sehingga hak utk hidup termasuk bagian dari hak azazi manusia yang absolute dan harus dijamin kelangsungannya dalam kondisi apapun

EUTHANASIA AKTIF
• Al-quran memandang bahwa euthanasia aktif merupakan perbuatan yang diharamkan oleh allah dalam salah satu avat disebutkan bahwa pembunuhan tidak dibenarkan (al -isra': 33)
• Ditafsirkan oleh al-Maraghi > jika pembunuhan diperbolehkan, maka akan mengancam keberadaan manusia
• Fiqh jinayah menyetbutkan ada 3 macam pembunuhan: 1) qatl 'amd 2) qatl sybhl 'amd 3) qatl khotho'
• Euthanasia aktif termasuk pembunuhann yang disengaja yang diancam dengan qisas
• KUHP pasal 344 juga menyebutkan bahwa pembunuhan yang dilakukan dengan permintaan yang sangat dan tegas oleh korban > 12 tahun penjara

Dalam tatanan Undang-Undang
• Pasal 344 KUHP - > 12 tahun penjara
• Pasal 55 -> konsekuensi dari keluarga
• Pasal 338 -> dokter yang melaksnakan diancan 15 th penjara
• Pasal 345 - atas saran dokter diancam 4 tahun penjara
• Pasal 10 kode etik kedokteran > "seorang dokter harus senantiasa mengibngat akan kewajiban melindungi hidup makhluk insani"

EUTHANASIA NON AGRESIF / AUTOMATIS
• Euthanasia dalam konteks ini terjadi ketika seorang pasien yang sakit meminta kepada petugas utnuk mengakiri hidupnya sebagai jalan keluar dari rasa sakit.
• Algur'an menegaskan tentang larangan membunuh diri sendiri (lihat al-bagarah: 29)
• Bukan dilihat sebagai bentuk tolong-menolong sesame muslim
• Euthanasia sukarela > dilaksanakan dengan alasan: 1) ekonomi 2) rasa sakit
• Kematian bukan solusi jutsru lebih mendekatkan pada perbuatan keputusasaan
• Mengingat filosofi hidup muslim + kebahagiaan g terintegrasi dunia akhirat

Dimensi transcenden tal dalam rasa sakit

• Tidaklah seorang mukmin terkena duri atau yang lebih menyakitkan darinya kecuali Allah mengangkatnya satu derajat dan menghapus darinya satu kesalahan." (HR. Tirmidzi)
• Makna penyakit - media penghapus dosa; sarana mengembangkan ketaqwaan; ujian kualitas keimanan

EUTHANASIA PASIF
• Euthanasia pasif adalah bentuk ketiadaan penangan oleh petugas medis
• Euthanasia Pasif dilaksanakan dgn alas an: 1) Ekonomi 2) pertimbangan sarana dan petugas medis 3) membiarkan pasien meninggal dengan menyenangkan
• Nemun sebagaimana euthanasia sukarela maka euthanasia aktif hendaknya juga tidak dilakukan
• Usahan layanan yang prima, dana social dari pemerintah, dana Lembaga social dan Lembaga ZIS dapat dioptimalkan

PERDEBATAN TETANG EUTHANASIA

PRO
• KH. IBRAHIM HOSEN
• «MEMBOLEHKAN EUTHANASIA UNTUK PENYAKIT MENULAR DAN SULIT DISEMBUHKAN"
• "AL-IRTIFAQU AKHAFFU MIN DHARUROIN"
• ALASAN-> PASEIEN MENDERITA DAN MEMBAHAYAKAN

KONTRA
• KH HASAN BISRI -> EUTHANASIA BERTENTANGAN DENGAN AGAMA
• KH SYUKROM MAKMUN -> KEMATIAN ADALAH HAK PREROGATIVE ALLAH SWT
• FATWA MUI -> TIDAK BOLEH

BAGAIMANA SOLUSI ATAS REALITA VG TERJADI?

- Menghentikan perwatan dan dirawat di rumah (rawat jalan)
- Dirawat seadanya dengan maksimal
- Dokter mengerahkan segala upaya dan memegang teguh kode etik

Oleh : Meylinda Berlianie, PSIK B, 202210420311045

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun