yang artinya, " dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. Dan barang siapa berbuat demikian melanggar hak dan aniaya, maka kami kelak akan memasukannya ke dalam neraka yang demikian itu adalah mudah bagi Allah. "
Menurut hukun pidana islam, orang yang menganjurkan atau menyetujui atau membantu orang yang bunuh diri maka hukumnya adalah berdosa dan dapat dikenakan hukuman ta'zir.
Demikian pula apabila orang gagal melakukan bunuh diri, sekalipun dibantu orang lain, maka semua dapat dikenakan hukuman ta'zir itu diserahkan sepenuhnya kepada hakim yang bertanggung jawab mengadili perkara untuk menjatuhkan hukuman yang sesuai dengan tindak pidana, pelakunya dan situassi dan kondisinya dimana tinda pidana itu terjadi.
Di beberapa negara masalah Euthanasia ini dianggap legal seperti Belanda, Belgia dll
Namun untungnya Indonesia termasuk negara yang menganggap Euthanasia adalah tindakan illegal dan tidak dibenarkan.
Untuk kasus Euthanasia sendiri di Indonesia pernah ada kasus permohonan untuk melakukan Euthanasia pada tanggal 22 Oktober 2004 telah diajukan oleh seorang suami bernama Hasan Kusuma karena tidak dapat menyaksikan istrinya yang bernama Agian Isna Nauli, 33 tahun, tergeletak koma selama 2 bulan. Kemudian juga adanya ketidakmampuan untuk menanggung beban biaya perawatan. Akhirnya permohonan ini ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan setelah menjalani perawatan intensif maka kondisi terakhir pasien ( 7 Januari 2005 ) telah mengalami kemajuan dalam pemulihan kesehatannya.
" Pria di Aceh Ajukan Permohonan Suntik Mati ", 5 Mei 2017
" Afandi Ajukan Permohonan Suntik Mati, Matanya Berkaca-kaca Saat Ceritakan Alasan Pilih Suntik Mati ", 14 September 2018
Sebenarnya kasus seperti ini banyak terjadi namun pengadilan belum pernah sekalipun mengabulkan permohonan dari para pemohonan.
Perlu diketahui bahwa Euthanasia macamnya ternyata tidak hanya satu, mungkin bayangan dari kita Euthanasia adalah kita menyuntikkan cairan sianida kedalam tubuh pasien. Tapi disini banyak sekali macam Euthanasia seperti yang sudah disebut diatas tadi. Â
Lalu bagaimana hal tersebut dalam Islam serta pandangan para Ulama ?