Hak cipta dalam bentuk film memang dapat diduplikasikan dan diubah oleh oknum tidak bertanggung jawab,
bahkan nyaris tidak dapat dibedakan dari aslinya. Hal ini, berdampak kepada orang -- orang yang yang dapat menduplikasikan
film -- film asli dan memodifikasi terhadap hasil penggandaan, dan menyebarkannya ke situs -- situs ilegal tanpa adanya biaya.
Hal ini tentu merugikan produser dari film aslinya dikarenakan, karya yang mereka ciptakan dengan susah payah, justru
diduplikasikan dan disebarluaskan tanpa biaya apapun, di sisi lain pemilik film tersebut sulit untuk mengetahui bahwa terjadi
pelanggaran atau pembajakan yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab terhadap filmnya.
Praktik pembajakan yang kian terang-terangan memang semakin meresahkan. Berbagai upaya untuk mengatasi
problem pembajaka ini film ini sudah dilakukan. Salah satunya melalui pembuatan iklan layanan masyarakat tentang Anti
Pembajakan Film yang diproduksi atas Kerjasama Asosiasi Produser Film Indonesia dengan Bekraf (Badan Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif).
"Dari kasus ini, khalayak, khususnya pengguna internet dan medsos harus makin paham bahwa karya film itu