Mohon tunggu...
Martha Weda
Martha Weda Mohon Tunggu... Freelancer - Mamanya si Ganteng

Nomine BEST In OPINION Kompasiana Awards 2022, 2023. Salah satu narasumber dalam "Kata Netizen" KompasTV, Juni 2021

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pilih Kasih Aturan Baru Karantina, Pejabat Dapat Perlakuan Khusus

17 Desember 2021   11:44 Diperbarui: 17 Desember 2021   15:49 356
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bandara Soekarno Hatta (Kompas TV)

Pengecualian bisa dimaklumi dan diberikan, sesuai dengan yang tertera dalam surat edaran tersebut, kepada WNI dengan keadaan mendesak, seperti memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawam kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal.

Aturan yang kurang spesifik dan diskresi yang rentan penyalahgunaan

"Masa karantina 10x24 jam dapat diberikan dispensasi pengurangan durasi pelaksanaan karantina mandiri kepada WNI pejabat setingkat eselon 1 ke atas berdasarkan pertimbangan dinas," demikian bunyi SE Satgas 25/2021 huruf F poin 5.

Memang tidak disebutkan secara spesifik tempat karantina mandiri yang dimaksud bagi pejabat setingkat eselon 1 ke atas ini. Tetapi sepertinya merujuk kepada karantina mandiri di rumah masing-masing.

Sementara warga negara biasa di luar para pejabat yang dimaksud wajib melakukan karantina terpusat baik di tempat-tempat karantina yang telah ditetapkan oleh pemerintah maupun di hotel-hotel yang telah memenuhi standar CHSE (Clean, Health, Safety, dan Environment Sustainability).

Adanya diskresi kepada pejabat setingkat eselon 1 ini bisa rentan penyalahgunaan. Dengan alasan pekerjaan atau tugas negara yang menanti, pejabat dapat saja meminta dispensasi pengurangan waktu karantina.

Padahal, saat ini orang dapat bekerja dari mana saja, selama pekerjaan tersebut idak berkaitan dengan masalah teknis yang memaksa pekerja untuk datang ke kantor atau ke tempat kerja. 

Jadi, pejabat pun dapat melakukan pekerjaanya di tempat karantina sembari melakukan karantina.

Perihal tempat karantina bagi pejabat setingkat eselon 1 ke atas ini juga sebenarnya tidak masalah bila dilakukan di kediaman masing-masing. 

Cuma pertanyaanya, bisakah kondisi dan situasi rumah serta anggota keluarga yang tinggal di dalamnya mendukung agar karantina tersebut berjalan sesuai ketentuan yang telah diatur satgas covid-19.

Karantina adalah upaya pemisahan sementara oleh orang yang sehat atau tidak memiliki gejala namun memiliki kontak erat dengan kasus positif atau baru saja melakukan aktivitas yang berisiko tinggi misalnya mobilitas yang tinggi saat pandemi. Demikian bunyi salah satu kutipan dalam SE No. 25 ini pada huruf E poin 3.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun