Mohon tunggu...
Berliana Tina Amanda
Berliana Tina Amanda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Negara untuk kita, kita untuk negara

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Adat dan Ketentuannya

17 September 2022   15:51 Diperbarui: 16 Oktober 2022   16:04 349
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Apa sih hukum adat itu?

Hukum adat adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang tumbuh dan berkembang sehingga menjadi sebuah hukum yang ditaati secara tidak tertulis. Hukum adat sendiri memiliki sanksi jika masyarakat pada daerah tersebut melanggar maka sanksi yang diberikan bersifat memaksa.

Kemudian saya ingin membahas beberapa contoh mengenai hukum adat di Indonesia dan bagaimana pandangan saya mengenai hukum adat di daerah tersebut.

1. Hukum adat di Aceh


Aceh merupakan provinsi yang masih menjunjung tinggi norma agama dalam kehidupannya, disana masih kental akan keagamaan dan berpedoman dengan Al-Quran. Salah satu hukum adat yang terkenal di Aceh adalah hukum cambuk. Hukum cambuk adalah sebuah hukuman yang dilakukan dengan mencambuk tubuh dari pelaku sebanyak 100 kali di hadapan masyarakat luas. Hukuman ini dilaksanakan ketika ada salah satu dari masyarakat Aceh melakukan perzinahan. 


Sebagai contoh, jika ada laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri berduaan dalam satu ruangan atau melakukan perbuatan zina, maka sanksi yang akan diterima keduanya adalah hukuman cambuk.

Jadi, Hukum adat di Aceh ini sangatlah bagus dan baik, mengapa? karena pada dasarnya dalam agama pun sudah dijelaskan bahwa perzinaan itu dilarang. Namun, masih saja banyak yang melanggar dan melakukannya. Jika dalam keagamaan sendiri sanksi yang di dapatkan adalah dosa, di dunia kita mendapatkan sanksi sosial berupa gunjingan dan dikucilkan dari masyarakat. Sanksi yang diberikan seperti Hukum Adat di Aceh ini bisa membuat efek jera kepada pelaku, sebab perilaku yang dilakukan sudah melanggar agama dan memberikan dampak buruk kepada banyak orang.

2. Hukum Adat Jawa

Orang jawa memiliki beberapa hukum adat yang sampai saat ini masih dipercaya dan dilakukan. Baik dalam perhitungan kalender, pemilihan pasangan, dan adat pingitan (sebelum dilakukan pernikahan). Berikut adalah penjelasannya : 

  • Pemilihan kalender

Dalam hukum adat ini, orang jawa percaya jika tidak mengikuti perhitungan kalender maka akan terjadi musibah. Baik untuk melakukan acara pernikahan, pindah rumah, serta ntuk pembukaan usaha. Perhitungan kalender ini dilihat dari hari atau weton. Orang jawa percaya bahwa diantara hari-hari pada umumnya memiliki hari yang paling baik. Sebagai contoh, untuk pembukaan usaha maka dicari hari baik agar usaha yang mereka lakukan berjalan lancar dan laris. 

  • Pemilihan pasangan

Pemilihan pasangan juga dalam kepercayaan orang jawa memiliki perhitungan, baik perhitungan hari weton yang tidak boleh sama, tidak boleh jika mempelai pria berasal dari keturunan sunda, serta tidak boleh seorang anak pertama untuk menikah dengan anak ketiga. Mereka beranggapan bahwa akan mendatangkan banyak masalah dan cobaan jika tetap dilanjutkan.

  • Pingitan

Pingitan adalah tradisi dimana mempelai wanita tidak boleh keluar rumah atau bertemu dengan mempelai pria sampai waktu yang telah di tentukan. Tetapi biasanya, mereka tidak boleh bertemu sampai hari pernikahan. Manfaat dari pingitan ini ialah agar tenaga dan pikiran mereka tidak terkuras. Selain itu juga, dalam tradisi pingitan ini mempelai wanita bisa lebih merawat diri sebelum hari pernikahan tiba.

Maka, dengan adanya keragaman hukum adat di setiap daerah kita juga tetap harus menghormati orang-orang yang masih mempercayai tradisi leluhurnya. Segala perbedaan dan keragaman yang ada di negara kita ini bisa menjadi penyebab terjadinya perilaku toleransi yang baik di masyarakat. Sesuai dengan ketentuan dan tradisi yang mereka percaya ada hal baik pula di dalam tradisi itu jika tetap dilaksanakan.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun