Mohon tunggu...
Berliana Tina Amanda
Berliana Tina Amanda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Negara untuk kita, kita untuk negara

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Adat dan Ketentuannya

17 September 2022   15:51 Diperbarui: 16 Oktober 2022   16:04 349
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pingitan adalah tradisi dimana mempelai wanita tidak boleh keluar rumah atau bertemu dengan mempelai pria sampai waktu yang telah di tentukan. Tetapi biasanya, mereka tidak boleh bertemu sampai hari pernikahan. Manfaat dari pingitan ini ialah agar tenaga dan pikiran mereka tidak terkuras. Selain itu juga, dalam tradisi pingitan ini mempelai wanita bisa lebih merawat diri sebelum hari pernikahan tiba.

Maka, dengan adanya keragaman hukum adat di setiap daerah kita juga tetap harus menghormati orang-orang yang masih mempercayai tradisi leluhurnya. Segala perbedaan dan keragaman yang ada di negara kita ini bisa menjadi penyebab terjadinya perilaku toleransi yang baik di masyarakat. Sesuai dengan ketentuan dan tradisi yang mereka percaya ada hal baik pula di dalam tradisi itu jika tetap dilaksanakan.  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun