Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Selatan kesulitan untuk melakukan pendataan terhadap penghuni Apartemen Kalibata City, Rawajati, Pancoran. Selain akses yang terbatas, banyak pemilik apartemen yang menyewakan kepada pihak lain.
Â
"Kesulitannya penghuni sekarang itu banyak yang mengontrak, padahal pendataan seharusnya orang yang benar tinggal disana," kata Tri Kurniadi, Walikota Administrasi Jakarta Selatan, Jumat (14/8).
Â
Menurut Tri, saat ini pihak Pemkot sedang mengawal pembentukan kepengurusan RT dan RW untuk Apartemen Kalibata City. Sebab jika sudah ada kepengurusan, pemerintah dapat dengan mudah melakukan pendataan dan kontrol penghuni. "Tetapi untuk membentuk kepengurusan RT RW itu juga harus melalui pemilihan yang syaratnya diikuti oleh warga yang memiliki KTP setempat. Sementara masih banyak yang belum memiliki KTP Kelurahan Rawajati," ujarnya.
Â
Langkah pembentukan RT dan RW juga terkait maraknya unit apartemen yang dipakai untuk kegiatan negatif. "Ini langkah menanggulangi maraknya praktek prostitusi dan juga peredaran narkoba disana," tukasnya.
Â
Saat ini, lanjut Tri, Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Selatan juga terus mengejar pendataan serta pembuatan KTP setempat bagi penghuni. "Jadi kalau sudah seluruhnya, nanti yang kontrak unit harus membuat Surat Keterangan Domisili Sementara (SKDS)," terangnya.
Â
Sumber: Beritajakarta.com
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H