Mohon tunggu...
Berita Baru
Berita Baru Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Mahasiswa yang suka menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

LPSK Melayani untuk NKRI

19 November 2018   20:58 Diperbarui: 19 November 2018   20:57 374
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Gara-gara tindak kejahatan semakin meningkat sehingga mengakibatkan banyak warga merasa tidak nyaman dalam melakukan aktivitas.

Kejahatan yang dilakukanpun bervariasi, baik asusila, narkotika, pembunuhan, penjualan manusia, kasus korupsi, dan lain-lainnya.

Dalam setiap tindakan pasti ada akibatnya bukan?

jika melakukan hal baik kita akan mendapatkan hal yang baik pula, begitu pula sebaliknya.

Hal ini sedikit berbeda dalam hukum, untuk mencari keadilan dari pihak tersangka maupun korban. pihak pengadilan membutuhkan sebuah bukti.

Bukti baik dalam bentuk barang, maupun saksi.

Jika korban ataupun saksi melaporkan tersangka, ternyata bukti-bukti yang dibutuhkan kurang. pihak tersangka bisa melaporkan kembali dengan alasan "pencemaran nama baik"

Jadi, secara sekilas telah mengetahui secara tidak langsung bahwa pihak korban dan saksi justru pihak yang disudutkan.

Dalam beberapa kejadian, korban dan saksi mendapat ancaman dan diskriminasi dari seseorang yang tidak dikenal dengan cara fisik maupun psikis.

Bagaimana agar korban memberanikan dirinya untuk melaporkan kejahatan yang terjadi, dengan bukti yang dimiliki?

atau, saksi agar berani mengungkapkan sebenernya yang diketahui ?

Disinilah pentingnya adanya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), melayani seluruh warga Neraga Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban mempunyai tugas, fungsi, dan wewenang sesuai dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014.

Tetapi, LPSK saat ini masih dianggap kurang efektif dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.

Masih banyak korban enggan melaporkan kejahatan yang dialami. Dan saksi yang takut mengungkapkan karena mendapat ancaman baik fisik maupun psikis dari orang yang tidak dikenal.

Cara agar kinerja LPSK semakin efektif, maka perlu meningkatkan rasa optimisme dan kepercayaan masyarakat.

Masyarakat masih banyak yang belum mengetahui mengenai LPSK. Kurangnya akses informasi mengenai tugas dan wewenang LPSk.

Masyarakat awam memerlukan informasi mengenai LPSK secara jelas bukan hanya pasal-pasal yang dapat membingungkan.

Sehingga diperlukan kreatifitas dalam penyampaiannya seperti: iklan layanan masyarakat, film yang menarik, bahkan kartun.

Penyampaian berbeda menimbulkan masyarakat tertarik melihatnya, tidak ada salahnya menggunakan kebudayaan seperti wayang golek, wayang kulit, dan lain halnya. Dengan tema LPSK .

Pada pasal 36 ayat (1) UU Perlindungan Saksi dan Korban menuliskan bahwa,"Dalam melaksanakan pemberian perlindungan dan bantuan, LPSK dapat bekerja sama dengan instansi terkait yang berwenang"

Dikepemimpiman baru LPSK periode 2018-2023, diharapkan meningkatkan dalam menjalin komunikasi secara intensif dengan pihak-pihak terkait yang berwenang.

Dalam tugas LPSK yang telah dijalankan, haruslah seimbang dari setiap daerah tidak hanya di IBU KOTA, tetapi juga didaerah-daerah. Hal ini dapat membantu tugas LPSK sebagai pelindung korban dan saksi secara lebih efektif.

Di kepemimpinan selanjutnya diharapkan mengawasi dan menjalankan tugasnya secara merata bukan SISTEM MERCUSUAR, semakin jauh dari IBU KOTA semakin tidak diperhatikan.

Diperlukan menambah cabang di daerah dengan perencanaan yang matang. Supaya bukan saja hanya ada kantor cabang, tetapi tidak efektif juga.

Sehingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dapat berinteraksi dengan masyarakat.

Dan memicu masyarakat disekitar berperan aktif.

Hal ini memang tidaklah mudah, karena memerlukan waktu dan dilakukan secara bertahap.

Diharapkan masyarakat semakin banyak tahu tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, yang berdampak adanya ikatan dan rasa optimisme masyarakat dapat meningkat.

LPSKmelayani negeri, tunjukan tajimu!

#LPSKPASTIBISA

#LPSKMELAYANINKRI

#LPSKMILIKSEMUA

#LPSKJAYA

#LPSKMANDIRI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun