Disinilah pentingnya adanya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), melayani seluruh warga Neraga Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban mempunyai tugas, fungsi, dan wewenang sesuai dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014.
Tetapi, LPSK saat ini masih dianggap kurang efektif dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
Masih banyak korban enggan melaporkan kejahatan yang dialami. Dan saksi yang takut mengungkapkan karena mendapat ancaman baik fisik maupun psikis dari orang yang tidak dikenal.
Cara agar kinerja LPSK semakin efektif, maka perlu meningkatkan rasa optimisme dan kepercayaan masyarakat.
Masyarakat masih banyak yang belum mengetahui mengenai LPSK. Kurangnya akses informasi mengenai tugas dan wewenang LPSk.
Masyarakat awam memerlukan informasi mengenai LPSK secara jelas bukan hanya pasal-pasal yang dapat membingungkan.
Sehingga diperlukan kreatifitas dalam penyampaiannya seperti: iklan layanan masyarakat, film yang menarik, bahkan kartun.
Penyampaian berbeda menimbulkan masyarakat tertarik melihatnya, tidak ada salahnya menggunakan kebudayaan seperti wayang golek, wayang kulit, dan lain halnya. Dengan tema LPSK .
Pada pasal 36 ayat (1) UU Perlindungan Saksi dan Korban menuliskan bahwa,"Dalam melaksanakan pemberian perlindungan dan bantuan, LPSK dapat bekerja sama dengan instansi terkait yang berwenang"
Dikepemimpiman baru LPSK periode 2018-2023, diharapkan meningkatkan dalam menjalin komunikasi secara intensif dengan pihak-pihak terkait yang berwenang.