Mohon tunggu...
Berita Baru
Berita Baru Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Mahasiswa yang suka menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

LPSK Melayani untuk NKRI

19 November 2018   20:58 Diperbarui: 19 November 2018   20:57 374
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Disinilah pentingnya adanya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), melayani seluruh warga Neraga Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban mempunyai tugas, fungsi, dan wewenang sesuai dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014.

Tetapi, LPSK saat ini masih dianggap kurang efektif dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.

Masih banyak korban enggan melaporkan kejahatan yang dialami. Dan saksi yang takut mengungkapkan karena mendapat ancaman baik fisik maupun psikis dari orang yang tidak dikenal.

Cara agar kinerja LPSK semakin efektif, maka perlu meningkatkan rasa optimisme dan kepercayaan masyarakat.

Masyarakat masih banyak yang belum mengetahui mengenai LPSK. Kurangnya akses informasi mengenai tugas dan wewenang LPSk.

Masyarakat awam memerlukan informasi mengenai LPSK secara jelas bukan hanya pasal-pasal yang dapat membingungkan.

Sehingga diperlukan kreatifitas dalam penyampaiannya seperti: iklan layanan masyarakat, film yang menarik, bahkan kartun.

Penyampaian berbeda menimbulkan masyarakat tertarik melihatnya, tidak ada salahnya menggunakan kebudayaan seperti wayang golek, wayang kulit, dan lain halnya. Dengan tema LPSK .

Pada pasal 36 ayat (1) UU Perlindungan Saksi dan Korban menuliskan bahwa,"Dalam melaksanakan pemberian perlindungan dan bantuan, LPSK dapat bekerja sama dengan instansi terkait yang berwenang"

Dikepemimpiman baru LPSK periode 2018-2023, diharapkan meningkatkan dalam menjalin komunikasi secara intensif dengan pihak-pihak terkait yang berwenang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun