Mohon tunggu...
Bergman Siahaan
Bergman Siahaan Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Penyuka seni dan olah raga tetapi belajar kebijakan publik di Victoria University of Wellington, Selandia Baru.

Penikmat tulisan, foto, dan video

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Salah Kaprah OSS?

30 Agustus 2018   09:57 Diperbarui: 30 Agustus 2018   10:32 2108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

OSS hanya menganggap bahwa daerah menyetujui permohonan izin pelaku usaha itu jika hingga batas waktu yang ditetapkan, daerah tidak melakukan penolakan. Batas waktu ini tentu saja perlu demi kepastian dan percepatan berusaha yang selama ini menjadi momok dunia bisnis. 

Tanpa batas waktu maksimal, maka (terbukti selama ini) terbuka peluang untuk memperlambat bahkan menggantung proses izin tanpa kepastian. Durasi yang lama akan membuat kita ditinggal investor karena negara lain sudah menawarkan perizinan yang singkat dan ringkas.

Sesungguhnya jika daerah menolak sebuah permohonan izin, misalnya karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku atau kebutuhan setempat, maka izin usaha pemohon tersebut tidak akan berlaku. Tidak ada celah bagi OSS untuk mengangkangi kewenangan pemda dalam hal perizinan daerah.

OSS Melanggar UU Penanaman Modal

Apakah OSS melanggar UU 25/2007 tentang Penanaman Modal? Pertanyaan ini muncul setelah beberapa pernyataan dikeluarkan legislator di DPR. Pasal 27 undang-undang tersebut menyebutkan bahwa koordinasi pelaksanaan kebijakan penanaman modal dilakukan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Koordinasi yang dimaksud adalah koordinasi antarinstansi pemerintah, Bank Indonesia, maupun dengan pemda.

Faktanya OSS diluncurkan di bawah kendali Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian. Saya melihat area ini sedikit abu-abu. Defenisi "koordinasi kebijakan penanaman modal" sendiri bisa dibahas lebih lanjut, apakah pelaksanaan sistem elektronik perizinan termasuk di dalamnya? Namun untuk lebih menyederhanakan polemik, disepakati sajalah bahwa urusan OSS memang seharusnya berada di bawah kendali BKPM.

Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian sendiri telah mengonfirmasi bahwa pelaksanaan OSS di bawah Kemenko Perekonomian hanya untuk enam bulan (hingga November 2018), selanjutnya OSS akan diserahkan kepada BKPM. Alasan yang sejauh ini bisa ditelusuri dari berbagai media adalah karena ketidaksiapan BKPM secara teknis. Dari sisi ini, bisa disimpulkan bahwa memang pemerintah belum benar-benar siap secara lembaga dan perangkat untuk menjalankan OSS yang benar-benar sempurna.

Akibat belum siapnya sistem perizinan dan aplikasi elektronik untuk tingkat K/L maupun pemda terkait pelaksanaan OSS ini, maka banyak perizinan usaha tertunda. BKPM sendiri sejak Juli 2018 telah menghentikan layanan perizinan, sementara di daerah, waktu penghentiannya beragam. Kalangan usaha resah dan bertanya-tanya. Bagi mereka waktu adalah uang. Kondisi ini dimanfaatkan oleh beberapa kalangan untuk menegaskan bahwa OSS belum tepat dilaksanakan di Indonesia.

Analogi Infrastruktur

Proyek pembangunan infrastruktur semacam fly over, underpass, busway, atau jalur MRT, tentu akan memberikan dampak negatif semasa periode pembangunan. Kemacetan parah akan terjadi karena penutupan sebagian ruas jalan. Bahkan banyak warga yang harus pindah karena lahannya dibeli oleh pemerintah terkait pembangunan tersebut. Periode dampak negatif ini disebut masa transisi yang biasanya berlangsung satu hingga dua tahun. Namun setelah pembangunan itu rampung, maka dampak yang dirasakan akan positif dan itu untuk puluhan tahun sesudahnya.

Apakah untuk mencegah kemacetan yang diakibatkan proses pembangunan infrastruktur itu, maka proyek itu sebaiknya dibatalkan saja? Saya kira kita semua akan menjawab, "Tidak". Penjelasan dan syarat-syarat yang mengikuti jawaban itu bisa saja berbeda-beda. Jika jalan tidak dibangun selama puluhan tahun, apakah mengejar pembangunannya dalam beberapa tahun itu adalah terlalu dipaksakan? Ya. Saya melihatnya dipaksakan. Dipaksakan untuk mengejar ketertinggalan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun