Keberadaan OSS sebenarnya memaksa pelaku usaha mengikuti aturan main, mulai persyaratan izin hingga kepatuhan pajak dan retribusi. Kemudahan yang diberikan kepada pelaku usaha dibarengi dengan tuntutan taat kewajiban, sehingga pendapatan daerah dipastikan akan meningkat seiring dengan menurunnya kebocoran karena sistem secara otomatis akan menolak entry data yang tidak valid. Berbeda jika diproses oleh manusia.
Sistem yang terpadu akan membangun database yang lebih akurat. Data yang akurat ini sangat penting untuk digunakan pada kajian-kajian dalam rangka penyusunan kebijakan publik. Data yang valid nantinya juga akan mempermudah pelaksanaan pengendalian usaha untuk menekan penyimpangan pelaksanaan di lapangan.
Untuk memastikan bahwa operasional usaha berjalan dengan benar sesuai peraturan, maka beban berat ada pada fungsi pengawasan. Pemerintah harus memperkuat instrumen seperti Satgas dengan payung hukum, dan sarana-pra sarana untuk bisa mendeteksi secara dini setiap penyimpangan yang dilakukan pelaku usaha.
Kekhawatiran bahwa aplikasi elektronik tidak bisa mengakomodir karakteristik daerah yang beragam tentu menjadi bahan evaluasi tersendiri bagi pemerintah. Namun tidak bisa dielakkan bahwa dunia menuntut percepatan dan transparansi birokrasi, dalam hal ini proses perizinan usaha.
Tentunya tak ada gading yang tak retak. Dalam sebuah terobosan dan perubahan, selalu terbuka kemungkinan ditemukannya persoalan baru. Kebijakan publik selalu bersifat dinamis. Untuk itulah diperlukan monitoring dan evaluasi yang dilanjutkan dengan kajian-kajian baru. Hal yang terpenting adalah niat para birokrat untuk tetap bergerak maju, bukan stagnan, menunda, apalagi mundur. (*)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H