Oleh karena itu, OSS dimaksudkan sebagai pintu masuk utama untuk para pelaku usaha dan terintegrasi dengan layanan terkait di kementerian dan daerah. Jelas sistem ini akan memberikan kemudahan kepada masyarakat dengan memangkas waktu dan energi pengurusan izin secara signifikan di samping mengurangi celah-celah praktik korupsi dan pungutan liar (pungli). (*)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!