Berdasarkan data yang dirilis oleh BKPM RI, terjadi penurunan investasi domestik pada tahun 2022-2023 namun kenaikan besar terjadi pada investasi asing.
Selengkapnya, lihat artikel Perkembangan Investasi di Kota Medan Tahun 2023
Data realisasi investasi yang dirilis oleh BKPM RI tersebut bersumber dari LKPM. LKPM adalah singkatan dari Laporan Kegiatan Penanaman Modal yang disampaikan pelaku usaha melalui aplikasi OSS (Online Single Submission). LKPM memuat nilai investasi usaha baru atau perluasan suatu usaha yang kemudian diakumulasi.
Namun tidak semua pelaku usaha diwajibkan menyampaikan LKPM. Pelaku usaha yang wajib menyampaikan LKPM adalah pelaku usaha skala kecil, menengah, dan besar. Sementara pelaku usaha mikro, bidang usaha hulu migas, perbankan, lembaga keuangan non bank, dan asuransi tidak diwajibkan menyampaikan LKPM (Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021, pasal 32).
Pun demikian, tidak semua usaha kecil, menengah, dan besar di Kota Medan disiplin menyampaikan LKPM. Beberapa usaha yang melaporkan LKPM diketahui mengalami kendala teknis pengisian sehingga datanya tidak tercatat.
Lalu bagaimana mengukur investasi atau perkembangan usaha di Kota Medan? Data PDRB (Pendapatan Domestik Regional Bruto) yang dikeluarkan BPS dianggap membantu. Berdasarkan data BPS, PDRB Kota Medan atas dasar harga berlaku pada Tahun 2022 mengalami kenaikan sebesar 2,62% kemudian naik lagi di Tahun 2023 menjadi 4,71%.
Terlepas dari kegamangan kita merujuk data investasi, pertanyaan-pertanyaan klasik yang muncul kemudian adalah: bagaimana cara meningkatkan investasi di Kota Medan? Apa saja hambatannya?Â
Untuk menelusuri hal itu, terlebih dahulu perlu dibedakan antara realisasi investasi berdasarkan LKPM (data BKPM) dan realisasi investasi yang sesungguhnya tumbuh di lapangan.
Hambatan peningkatan realisasi investasi berdasarkan LKPM
Verifikasi dan evaluasi LKPM dilakukan oleh lembaga-lembaga seperti BKPM, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, badan pengusahaan KPBPB, atau administrator KEK sesuai dengan kewenangannya (Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 Pasal 35).
Kewenangan yang dimaksud ditentukan oleh BKPM berdasarkan pertimbangan tingkat risiko dan besar usaha. Pemisahan kewenangan ini muncul secara sistematis pada aplikasi OSS. Secara umum, kewenangan verifikasi dan evaluasi terhadap usaha yang berisiko menengah dan tinggi (biasanya bernilai tinggi) ada pada DPMPTSP Provinsi Sumatera Utara atau pada BKPM.