Energi baru terbarukan (EBT) adalah energi yang dihasilkan dengan teknologi baru dan dapat diperbaharui terus-menerus dengan tak terbatas.
Energi yang dihasilkan dengan cara baru, misalnya listrik yang tidak langsung dihasilkan dari fosil, adalah EBT. Contoh lain adalah briket arang sebagai bahan bakar pengganti. Briket arang adalah arang yang dibuat dari limbah pertanian yang ramah lingkungan.
Beberapa sumber EBT berasal dari alam namun dapat terbarukan secara terus-menerus seperti angin, air, panas bumi, sinar matahari, bioenergi, dan air laut.
EBT semakin nyaring disuarakan setelah masyarakat dunia menyadari dampak buruk eksploitasi fosil (minyak, gas bumi, dan bahan tambang lainnya) berikut emisi yang dihasilkan dari penggunaan energi fosil tersebut.
Salah satu kesepakatan dalam konferensi iklim dunia (COP26) di Glasgow, Skotlandia November 2021 lalu adalah mengurangi emisi karbon secara signifikan pada tahun 2030 dan net-zero carbon pada tahun 2050.
Indonesia sendiri menargetkan kondisi net zero carbon pada tahun 2060. Net-zero carbon atau net-zero emission atau karbon netral netral adalah kondisi di mana emisi karbon terserap kembali sehingga tidak menguap ke atmosfer.
Oleh karena itu, EBT adalah topik yang cukup luas. Bukan hanya tentang produksi energi itu sendiri, melainkan juga termasuk segala produk yang menyertai penggunaan EBT tersebut.
Dasar hukum
Kebijakan energi terbarukan di Indonesia diatur dengan Undang-undang Nomor 30 tahun 2007 tentang Energi. Undang-undang ini mengamanatkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk meningkatkan penggunaan EBT.
Kebijakan Energi Nasional (KEN) ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 tahun 2014. Pemanfaatan EBT ditargetkan mencapai 23% dari bauran energi primer nasional pada tahun 2025 dan mencapai 31% pada tahun 2050.
Khusus mengenai ketenagalistrikan, telah dikeluarkan Perpres Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Infrastruktur Ketenagalistrikan. Perpres ini memberikan wewenang bagi pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah untuk memberi insentif fiskal, kemudahan perizinan dan nonperijinan, penetapan harga beli tenaga listrik dari masing-masing jenis sumber EBT, pembentukan badan usaha tersendiri dalam rangka penyediaan tenaga listrik untuk dijual ke PT PLN (Persero), dan/ atau penyediaan subsidi.
Kebutuhan di kota besar
Pertumbuhan penduduk yang tinggi dan preferensi penduduk untuk tinggal di kota-kota besar menyebabkan kebutuhan energi listrik di kota juga semakin besar. Pada tahun 2030, diperkirakan sebanyak 63,4 persen penduduk Indonesia akan tinggal di perkotaan (Rizaty, 2021).
Sekarang ini ada 20 kota di Indonesia yang berpenduduk di atas 1 juta orang dan 5 di antaranya berpenduduk diatas 2 juta orang (“Daftar,” 2022). Kondisi kependudukan ini meningkatkan kebutuhan akan properti, transportasi, dan Internet of Things (IoT).
Green building
Kebutuhan tempat tinggal yang semakin tinggi akan dipenuhi oleh hunian vertikal. Perkantoran sendiri telah lama menggunakan konsep vertikal. Kebutuhan properti ini rentan terhadap gangguan lingkungan dan pemborosan energi.
Oleh karena itu, green building menjadi pilihan yang terbaik di masa depan. Green building adalah bangunan yang ramah lingkungan, termasuk mengutamakan penggunaan energi terbarukan di dalamnya. Konsep green building ini harus didorong penerapannya di kota-kota besar.
Energi listrik
Internet of Things (IoT) adalah istilah untuk segala peralatan yang menggunakan internet dalam menopang kehidupan sehari-hari. Kehidupan warga di kota-kota besar semakin banyak ditopang oleh IoT (smart city), sementara pijakan dasar bagi segala perangkat elektronik, termasuk koneksi internet, tentunya adalah energi listrik.
Di sektor transportasi, bahan bakar konvensional yang berasal dari minyak dan gas bumi sedang dikurangkan secara berangsur-angsur. Listrik menjadi sumber energi baru untuk kendaraan.
Penggunaan kendaraan listrik penting untuk mewujudkan bumi bersih dari emisi karbon (net-zero carbon) namun penyediaan energi listriknya juga perlu diperoleh dari sumber terbarukan.
Peluang investasi
Menumbuhkan produksi dan penggunaan EBT membutuhkan biaya. Di sinilah investasi diperlukan. Pada konteks kota-kota besar di Indonesia, kebutuhan investasi terkait EBT ada pada pembangkit listrik, produksi dan distribusi kendaraan listrik, bisnis-bisnis yang menyertainya, dan varian EBT lainnya.
Pembangkit listrik
Pembangkit tenaga listrik yang bisa dikembangkan, tentunya sesuai dengan kondisi kota besar, seperti tenaga matahari, air, dan bioenergi. Penggunaannya juga bisa dimulai dari skala kebutuhan gedung, industri, atau perumahan secara parsial sebelum pemerintah mampu menyediakan secara keseluruhan.
Kendaraan listrik dan bisnis pendukung
Selain produksi dan distribusi, industri kendaraan listrik membuka banyak bisnis lain yang menyertai seperti perakitan, stasiun pengisian baterai, suku cadang, pemeliharaan, dan baterai daur ulang.
Pasar untuk sel-sel baterai kendaraan listrik diperkirakan akan tumbuh lebih dari 20 persen per tahun hingga 2030, yang mencapai setidaknya $ 360 miliar secara global. Ini semua menjadi peluang bisnis yang besar di masa depan.
Varian EBT lainnya
Kemunculan varian EBT lainnya masih terbuka lebar. Saat ini misalnya teknologi hydropower. Hydropower adalah teknologi yang memungkinkan produksi energi listrik dari energi kinetik air.
Penggunaan hydropower pada kendaraan bisa mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil dan mengurangi emisi gas rumah kaca yang merugikan lingkungan.
Contoh lain adalah briket arang yang telah mulai populer digunakan di luar negeri dan di Pulau Jawa. Briket arang menyediakan alternatif penghasil panas selain manfaat karbon aktifnya yang lain. Pelaku-pelaku usaha briket pun sedang bertumbuh sebab menawarkan peluang ekspor.
Kemunculan varian EBT lainnya pun masih terbuka lebar, mengingat teknologi dan inovasi yang terus berkembang.
Kebijakan
Untuk mendukung kebijakan pemerintah pusat dalam peningkatan pemanfaatan EBT, maka pemerintah daerah harus melaksanakan program-program percepatan pengembagan EBT. Program-program tersebut antara lain bisa berupa riset, promosi investasi, dan kemitraan usaha.
Regulasi merupakan poin penting. Peraturan daerah dan peraturan wali kota adalah instrumen dasar untuk mengatur mekanisme dan insentif seputar EBT. Selain turut mencapai target karbon netral nasional, peningkatan pemanfaatan EBT di kota-kota besar akan untuk menumbuhkan perekonomian melalui efek pengganda bisnis-bisnis yang menyertai EBT tersebut.
Ditulis oleh: Bergman Siahaan, SE, MPP
Referensi:
Campagnol, N., Pfeiffer, A., & Tryggestad, C. (n.d.). Capturing the battery value-chain opportunity. McKinsey & Company. https://www.mckinsey.com/industries/electric-power-and-natural-gas/our-insights/capturing-the-battery-value-chain-opportunity
Daftar kota di Indonesia menurut jumlah penduduk. (2022, 2 November). In Wikipedia. https://id.wikipedia.org/wiki/Daftar_kota_di_Indonesia_menurut_jumlah_penduduk#:~:text=Sebagai%20pusat%20perekonomian%20terbesar%20di,penduduknya%20menggantungkan%20hidup%20pada%20Jakarta.
Peluang bisnis energi. (2022, 12 November). Kementerian Investasi/BKPM. https://www.investindonesia.go.id/id/mengapa-berinvestasi/peluang-bisnis
Peluncuran Net Zero World COP-26, Menteri ESDM sampaikan peluang investasi EBT di Indonesia. (2021, 8 November). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia. https://ebtke.esdm.go.id/post/2021/11/08/3004/peluncuran.net.zero.world.cop-26.menteri.esdm.sampaikan.peluang.investasi.ebt.indonesia
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya