Mohon tunggu...
AG. Bayu Pradana
AG. Bayu Pradana Mohon Tunggu... Dosen - Berbagi Pembelajar

Kunjungi - https://berbagipembelajar.wordpress.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Prinsip-prinsip Penanggulangan Bencana

15 Februari 2021   12:23 Diperbarui: 15 Februari 2021   12:33 22148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penanggulangan bencana dapat didefinisikan sebagai segala upaya atau kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka upaya pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat dan pemulihan berkaitan dengan bencana yang dilakukan pada tahapan sebelum, saat dan setelah bencana.

Penanggulangan bencana merupakan suatu proses yang dinamis, yang dikembangkan dari fungsi manajemen klasik yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pembagian tugas, pengendalian dan pengawasan dalam penanggulangan bencana. Proses tersebut juga melibatkan berbagai macam organisasi  yang  harus  bekerjasama  untuk melakukan pencegahan. mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat. dan pemulihan akibat bencana. Oleh karena itu diperlukan adanya pemahaman bersama tentang upaya penanggulangan bencana yang dituangkan dalam beberapa prinsip sebagai berikut 


A. Prinsip -- Prinsip Penanggulangan Bencana Nasional berdasarkan UU No. 24 Tahun 2007 

1. Cepat dan Akurat -- Yang dimaksud dengan "prinsip cepat dan tepat" adalah bahwa dalam penanggulangan bencana harus dilaksanakan secara cepat dan tepat sesuai dengan tuntutan keadaan.

2. Prioritas -- Yang dimaksud dengan "prinsip prioritas" adalah bahwa apabila terjadi bencana, kegiatan penanggulangan harus mendapat prioritas dan diutamakan pada kegiatan penyelamatan jiwa manusia.

3. Koordinasi -- Yang dimaksud dengan "prinsip koordinasi" adalah bahwa penanggulangan bencana didasarkan pada koordinasi yang baik dan saling mendukung.

4. Keterpaduan -- Yang dimaksud dengan "prinsip keterpaduan" adalah bahwa penanggulangan bencana dilakukan oleh berbagai sektor secara terpadu yang didasarkan pada kerja sama yang baik dan saling mendukung.

5. Berdaya Guna -- Yang dimaksud dengan "prinsip berdaya guna" adalah bahwa dalam mengatasi  kesulitan masyarakat dilakukan dengan tidak membuang waktu, tenaga, dan biaya yang berlebihan.

6. Berhasil Guna -- Yang dimaksud dengan "prinsip berhasil guna" adalah bahwa kegiatan penanggulangan bencana harus berhasil guna,  khususnya dalam mengatasi  kesulitan masyarakat dengan tidak membuang waktu, tenaga, dan biaya yang berlebihan.

7. Transparansi -- Yang dimaksud dengan "prinsip transparansi" adalah bahwa penanggulangan bencana dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

8. Akuntabilitas -- Yang dimaksud dengan "prinsip akuntabilitas" adalah bahwa penanggulangan bencana dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan secara etik dan hukum.

9. Kemitraan -- Yang dimaksud dengan "Kemitraan" adalah kerja secara bersama dengan mengutamakan persamaan hak dan kewajiban dengan tujuan tercapainya tujuan secara bersama.

10. Pemberdayaan -- Yang dimaksud dengan "Pemberdayaan" adalah upaya melibatkan seluruh pihak dalam penanggulangan bencana sehingga tidak ada pihak yang merasa ditinggalkan.

11. Nondiskriminasi -- Yang dimaksud dengan "prinsip nondiskriminasi" adalah bahwa negara dalam penanggulangan bencana tidak memberikan perlakuan yang berbeda terhadap jenis kelamin, suku, agama, ras, dan aliran politik apa pun.

12. Nonproletisi -- Yang dimaksud dengan "nonproletisi" adalah bahwa dilarang menyebarkan agama atau keyakinan pada saat keadaan darurat bencana, terutama melalui pemberian bantuan dan pelayanan darurat bencana.

B. Prinsip Penanggulangan Bencana Internasional

1. Piagam Kemanusiaan

Dalam Bab Piagam Kemanusiaan SPHERE, secara ringkas piagam ini dapat dipahami sebagai point -- point berikut  :

  1. Komitmen lembaga-lembaga terhadap pemenuhan standar minimum dalam melakukan respon bencana.
  2. Berisi persyaratan paling mendasar bagi kelangsungan hidup dan martabat orang yang terkena dampak bencana.
  3. Memastikan Akuntabilitas upaya-upaya bantuan kemanusiaan.

Dan Piagam Kemanusiaan (Humanitarian Charter) disusun berdasarkan 3 prinsip berikut :

  1. Hak untuk Kehidupan yang bermartabat
  2. Hak untuk perlindungan dan keselamatan
  3. Hak untuk menerima bantuan kemanusiaan

Dimana dalam piagam ini ada  penjelasan khusus tentang prinsip-prinsip khusus dalam konteks "Konflik bersenjata", tentang prinsip "Pembedaan antara pemanggul senjata dan yang bukan"; dan "Prinsip tidak mengusir paksa".

 2. Prinsip Perlindungan

Dalam suatu aksi kemanusiaan sebenarnya terdiri dari dua pilar utama yaitu : perlindungan dan bantuan. Prinsip Perlindungan dalam SPHERE adalah sebagai jawaban bahwa orang yang mendapat ancaman atau bahaya dalam suatu bencana atau konflik harus tetap mendapat perlindungan. Prinsip ini akan menjadi panduan bagi lembaga kemanusiaan bagaimana mereka menyelenggarakan perlindungan dalam suatu aksi kemanusiaan.

Ada empat prinsip perlindungan dasar dalam suatu aksi kemanusiaan dalam SPHERE yaitu :

  1. Menghindari terjadinya bantuan kemanusiaan yang semakin menyengsarakan orang yang terkena dampak bencana.
  2. Memastikan setiap orang memiliki akses terhadap bantuan kemanusiaan yang proposional sesuai kebutuhan mereka tanpa diskriminasi.
  3. Melindungi orang yang terkena dampak bencana dari kekerasan secara fisik dan mental akibat adanya tindak kekerasan dan pemaksaan.
  4. Mendampingi  orang yang terkena dampak bencana untuk menyuarakan hak -- hak mereka dan memberikan akses penyembuhan atau rehabilitasi akibat dari suatu tindak kekerasan.

Telah disepakati dalam klaster perlindungan global bahwa tiap lembaga kemanusiaan harus memiliki focal point untuk beberapa isu perlindungan dibawah ini  yaitu :

  • Perlindungan anak
  • Kekerasan berbasis gender
  • Perumahan, tanah dan hak milik
  • Aksi penambangan
  • Peraturan tentang hukum dan peradilan

 3. Standar -- Standar Inti (Core Standards)

Sebelum membahas ke standar -- standar minimum, kita harus melihat terlebih dahulu standar -- standar inti dalam SPHERE. Standar ini ibaratnya yang memayungi standar -- standar lainnya dalam SPHERE. Standar -- standar ini terdiri dari enam point sebagai berikut :

  1. Aksi kemanusiaan yang berpusat pada orang yang terkena dampak bencana atau konflik.
  2. Koordinasi dan kolaborasi
  3. Pengkajian
  4. Desain dan respon
  5. Kinerja, transparansi dan pembelajaran
  6. Kinerja pekerja kemanusiaan.

Sama halnya dengan standar -- standar minimum, maka Core Standards juga memiliki strukstur sebagai berikut :

  • Core Standards (Standar Inti) : yaitu 6 point di atas yang merupakan ukuran kualitatif yang harus dicapai dalam suatu aksi kemanusiaan.
  • Key Actions (Aksi Kunci) : berisi aktivitas yang disarankan untuk mencapai standar.
  • Key Indicators (Indikator Kunci) : merupakan suatu sinyal atau tanda --  tanda bahwa suatu standar telah tercapai.
  • Guidance Notes (Catatan Panduan) : menjelaskan tentang beberapa point penting yang harus dipertimbangkan dalam mencapai Core Standards, Key Actions maupun Key Indicators.

4.  CHS (Core Humanitarian Standard on Quality and Accountability) 

Perangkat yang terdiri dari sembilan komitmen terhadap komunitas dan warga terdampak krisis yang menyatakan apa yang dapat mereka harapkan dari oganisasi dan perorangan yang menyampaikan bantuan kemanisiaan. Setiap komitmen didukung oleh sebuah kriteria mutu yang menandai bagaimana organisasi kemanusiaan dan staf harus bekerja untuk memenuhinya.

Sembilan komitmen dan kriteria kualitas :

1. Komunitas dan warga terdampak krisis menerima bantuan yang tepat dan sesuai dengan kebutuhan mereka. Kriteria kualitas: Respons kemanusiaan harus sesuai dan relevan.

2. Komunitas dan warga terdampak krisis mempunyai akses terhadap bantuan kemanusiaan yang mereka perlukan pada waktu yang tepat. Kriteria kualitas: Respons kemanusiaan harus efektif dan tepat waktu.

3. Komunitas dan warga terdampak krisis bebas dari dampak negatif dan akan menjadi lebih siap, lebih tangguh dan kurang berisiko setelah menerima aksi kemanusiaan. Kriteria kualitas: Respons kemanusiaan harus mendorong peningkatan kapasitas lokal dan tidak menimbulkan akibat buruk.

4. Komunitas dan warga terdampak krisis mengetahui hak -- hak mereka yang dijamin oleh hukum, mempunyai akses terhadap informasi dan terlibat dalam proses pengambilan keputusan yang berdampak pada diri mereka. Kriteria kualitas: Respons kemanusiaan berdasarkan pada komunikasi, partisipasi dan umpan balik.

5. Komunitas dan warga terdampak krisis mempunyai akses terhadap mekanisme pengaduan yang aman dan responsif. Kriteria kualitas: Pengaduan disambut baik dan ditangani.

6. Komunitas dan warga terdampak krisis menerima bantuan yang terkoordinasi dan saling melengkapi. Kriteria kualitas: Respons kemanusiaan harus terkoordinasi dan saling melengkapi.

7. Komunitas dan warga terdampak krisis dapat mengharapkan penyaluran bantuan yang lebih baik, karena organisasi belajar dari pengalaman dan refleksi. Kriteria kualitas: Pekerja kemanusiaan senantiasa belajar dan meningkatkan diri.

8. Komunitas dan warga terdampak krisis menerima bantuan yang mereka butuhkan dari staf dan relawan yang kompeten dan dikelola dengan baik. Kriteria kualitas: staf didukung dalam melaksanakan pekerjaannya dengan efektif dan diperlakukan dengan adil dan setara.

9. Komunitas dan warga terdampak krisis dapat mengharapkan bahwa organisasi yang membantu mereka mengelola sumber -- sumber daya dengan efektif, efisien dan etis. Kriteria kualitas: sumber -- sumber daya dikelola dan digunakan dengan bertanggungjawab sesuai peruntukkannya.

@agbp.2021

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun