Mohon tunggu...
Benny Saputro Amarto
Benny Saputro Amarto Mohon Tunggu... Konsultan - KOnsultan

KOnsultan Konstruksi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Surat Terbuka untuk Presiden Republik Indonesia tentang Bangsa Indonesia

5 September 2020   04:43 Diperbarui: 5 September 2020   04:49 514
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pasangan suami dan istri yang bercerai mengisi formulir Pencatatan Perkawinan pada dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota/Kab dengan melampirkan salinan putusan pengadilan dan kutipan akta perkawinan;

c.2.

Pejabat pencatatan sipil pada instansi pelaksana mencatat pada register akta perceraian, memberikan catatan pinggir pada register akta perkawinan dan mencabut kutipan akta perkawinan serta menerbitkan kutipan akta perceraian;

c.3.

Kutipan akta perceraian diberikan kepada masing masing suami dan istri yang bercerai;

c.4.

Instansi Pelaksana berkewajiban memberitahukan hasil pencatatan perceraian kepada Instansi Pelaksana tempat Pencatatan peristiwa perkawinan;

c.5.

Panitera berkewajiban mengirimkan salinan putusan pengadilan mengenai perceraian kepada instansi pelaksana tempat pencatatan peristiwa perkawinan;

c.6.

Instansi Pelaksana mecatat dan merekam dalam database kependudukan;

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun