Mohon tunggu...
Benny Saputro Amarto
Benny Saputro Amarto Mohon Tunggu... Konsultan - KOnsultan

KOnsultan Konstruksi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Surat Terbuka untuk Presiden Republik Indonesia tentang Bangsa Indonesia

5 September 2020   04:43 Diperbarui: 5 September 2020   04:49 514
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

b.

Posita (fakta Kejadian dan Fakta hukum);

               

c.

Petitum (hal - hal yang dituntut berdasarkan Posita);

4.

membayar biaya perkara (Pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) R. Bg. Jo. Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009), bagi yang tidak mampu tempat dan perkara secara Cuma - Cuma (Prodeo) (Pasal 237 HIR, 237 R. Bg.);

5

Penggugat dan Tergugat serta kuasanya menghadiri persidangan berdasarkan panggilan pengadilan agama/mahkamah syar'iyah. (Pasal 121, 124, dan 125 HIR; Pasal 145, 148 dan 149 R.Bg);

6.

Wilayah peradilan agama dalam kasus peradilannya; adalah salah satunya selain dan serta berhubungan dengan dokumen; dan serta persyaratan dalam tahapan persidangan; dan atau wewenang; dan atau tanggung jawabnya sebagai berikut :

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun