b.
Posita (fakta Kejadian dan Fakta hukum);
       Â
c.
Petitum (hal - hal yang dituntut berdasarkan Posita);
4.
membayar biaya perkara (Pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) R. Bg. Jo. Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009), bagi yang tidak mampu tempat dan perkara secara Cuma - Cuma (Prodeo) (Pasal 237 HIR, 237 R. Bg.);
5
Penggugat dan Tergugat serta kuasanya menghadiri persidangan berdasarkan panggilan pengadilan agama/mahkamah syar'iyah. (Pasal 121, 124, dan 125 HIR; Pasal 145, 148 dan 149 R.Bg);
6.
Wilayah peradilan agama dalam kasus peradilannya; adalah salah satunya selain dan serta berhubungan dengan dokumen; dan serta persyaratan dalam tahapan persidangan; dan atau wewenang; dan atau tanggung jawabnya sebagai berikut :
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
- 11
- 12
- 13
- 14
- 15
- 16
- 17
- 18
- 19
- 20
- 21
- 22
- 23
- 24
- 25
- 26
- 27
- 28
- 29
- 30
- 31
- 32
- 33
- 34
- 35
- 36
- 37
- 38
- 39
- 40
- 41
- 42
- 43
- 44
- 45
- 46
- 47
- 48
- 49
- 50
- 51
- 52
- 53
- 54
- 55
- 56
- 57
- 58
- 59
- 60
- 61
- 62
- 63
- 64
- 65
- 66
- 67
- 68
- 69
- 70
- 71
- 72
- 73
- 74
- 75
- 76
- 77
- 78
- 79
- 80
- 81
- 82
- 83
- 84
- 85
- 86
- 87
- 88
- 89
- 90
- 91
- 92
- 93
- 94
- 95
- 96
- 97
- 98
- 99
- 100
- 101
- 102
- 103
- 104
- 105
- 106
- 107
- 108
- 109
- 110