1. Otorisasi yang memadai atas penerbitan wesel baru (tanggungjawab penerbitan ada pada dewan direksi atau manajemen puncak).
2. Pengendalian yang mencukupi atas pembayaran pokok pinjaman dan bunga.
3. Dokumen dan catatan-catatan yang memadai.
4. Verifikasi independen secara periodik.
Â
Pengujian Pengendalian dan Pengujian Substantif atas Transaksi
Pengujian terhadap transaksi wesel bayar meliputi penerbitan wesel bayar dan pembayaran kembali
pokok pinjaman serta bunga. Pengujian transaksi wesel bayar dan bunganya harus lebih menekankan
terhadap empat pengendalian intern terpenting dan harus ada penekanan terhadap ketepatan jumlah
penerimaan dan pembayarannya.
Â
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!