Mohon tunggu...
Benny Adelino
Benny Adelino Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Metaverse

E-Sports Masuk Kurikulum?

31 Januari 2019   22:50 Diperbarui: 12 Februari 2019   11:54 612
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Beberapa tahun belakangan, game e-sports (electronic sports) menjadi sangat booming hampir diseluruh penjuru dunia, bagi Indonesia eSport mendapatkan perhatian cukup karena pada event Asian Games 2018 eSport secara resmi mempertandingkan meski baru sebagai pertandingan demonstrasi(exhibition).

"eSport has grown from a fringe activity to a popular sport entertainment product." (Li, 2016)

Seperti yang diungkapkan Li dalam tulisannya, trend eSport mulai berkembang dari kegiatan 'pinggiran' menjadi sebuah produk hiburan olahraga yang populer.

Seiring perkembangannya, beberapa hari ini muncul wacana Pemerintah melalui Kemenpora yang saya kutip melalui (CNN Indonesia, 2019) bahwa berpendapat e-sports harus mulai masuk ke kurikulum pendidikan untuk mengakomodasi bakat-bakat muda. 

Tidak hanya itu Kemenpora juga sudah menganggarkan Rp50 miliar untuk menggelar kompetisi-kompetisi di level sekolah. Sebuah upaya serius oleh pemerintah sepertinya untuk mengembangkan e-sports di Indonesia.

Moore dalam (Funk, Pizzo, & Baker, 2018) mengungkapkan Robert Morris University menjadi universitas pertama di Amerika Serikat yang menawarkan beasiswa akademik dan atletik kepada pemain eSport, Sementara itu, Universitas California, Irvine (UCI) telah mendirikan arena eSport yang canggih untuk mendukung tim, penelitian, pendidikan, dan rekreasi yang disponsori universitas.

Kemudian bagaimana langkah kongkrit Pemerintah kita? Maka melalui tulisan ini saya mengajak kita bersama untuk dapat berdiskusi dalam tulisan ini, saya menilai agar kebijakan ini dapat dilaksanakan maka yang menjadi bahan pertimbangan adalah:

1. Bagaimana mendefinisikan e-sports dan apa payung hukum kita mengakomodir e-sports?

E-sports sebagai ‘olaharaga’ dapat di definisikan secara benar agar dapat diterima seluruh pihak, karena sampai dengan hari ini belum ada sebuah produk perundang-undangan yang mengatur e-sports secara khusus. Namun, saat ini e-sports dapat tunduk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. 

Olahraga adalah segala kegiatan yang sistematis untuk mendorong, membina, serta mengembangkan potensi jasmani, rohani, dan sosial. Karena jikalau merujuk UU 3/2005 maka akan memunculkan perdebatan mengenai unsur “mengembangkan potensi jasmani”. Sehingga kita dapat menerobos stigma negatif yang hari ini ada di sebagian benak kita khususnya orang tua terkait ‘game’

2. Pada level institusi pendidikan mana e-sports harus kita mulai ?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Metaverse Selengkapnya
Lihat Metaverse Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun