Mohon tunggu...
Benning Sabrina
Benning Sabrina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Jenderal Soedirman

Mahasiswa Manajemen Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Jenderal Soedirman

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Membantu Mengelola Desa, Pemerintah Desa Melakukan Program Sistem Informasi Desa

27 September 2023   11:26 Diperbarui: 27 September 2023   11:37 150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Untuk mengelola administrasi dalam pengarsipan, pengelolaan dokumen agar meminimalkan risiko kehilangan atau kerusakan dokumen, pengelolaan keuangan yang akan dilakukan secara otomatis sehingga meminimalkan risiko kesalahan pada perhitungan keuangan.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)

APBDes merupakan peraturan desa yang memuat sumber sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam kurun waktu satu tahun. APBDes juga untuk merekam informasi anggaran dana desa secara rinci, transparasi laporan realisasi anggaran desa secara rapih dan terstruktur, memberikan akses informasi penggunaan dana desa kepada warga atau pejabat pengawasan setempat.

BUM Desa atau Badan Usaha Milik Desa

Badan Usaha Milik Desa adalah badan hukum yang dimiliki oleh desa sebagai fungsi usaha desa. BUM Desa pada Sistem Informasi Desa menunjukan usaha yang berstatus legalitas pada hukum BUM Desa. Informasi yang didapati adalah rekapitulasi BUM Desa, nama, jenis usaha, dan status BUM Desa per desa, kecamatan, kabupaten, dan provinsi.

Sistem Informasi Desa merupakan platform yang masuk pada jaman digital, yang memudahkan instansi ataupun warga untuk mengakses dan mencari informasi mengenai desa ataupun data yang diperlukan. Melalui Sistem Informasi Desa yang menyediakan informasi profil desa, data kemiskinan, dan kependudukan serta memfasilitasi layanan persuratan, administrasi kependudukan, dan lainnya. Maka warga desa setempat juga mendapatkan solusi untuk cara yang lebih efisien dan praktis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun