Untuk mengelola administrasi dalam pengarsipan, pengelolaan dokumen agar meminimalkan risiko kehilangan atau kerusakan dokumen, pengelolaan keuangan yang akan dilakukan secara otomatis sehingga meminimalkan risiko kesalahan pada perhitungan keuangan.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)
APBDes merupakan peraturan desa yang memuat sumber sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam kurun waktu satu tahun. APBDes juga untuk merekam informasi anggaran dana desa secara rinci, transparasi laporan realisasi anggaran desa secara rapih dan terstruktur, memberikan akses informasi penggunaan dana desa kepada warga atau pejabat pengawasan setempat.
BUM Desa atau Badan Usaha Milik Desa
Badan Usaha Milik Desa adalah badan hukum yang dimiliki oleh desa sebagai fungsi usaha desa. BUM Desa pada Sistem Informasi Desa menunjukan usaha yang berstatus legalitas pada hukum BUM Desa. Informasi yang didapati adalah rekapitulasi BUM Desa, nama, jenis usaha, dan status BUM Desa per desa, kecamatan, kabupaten, dan provinsi.
Sistem Informasi Desa merupakan platform yang masuk pada jaman digital, yang memudahkan instansi ataupun warga untuk mengakses dan mencari informasi mengenai desa ataupun data yang diperlukan. Melalui Sistem Informasi Desa yang menyediakan informasi profil desa, data kemiskinan, dan kependudukan serta memfasilitasi layanan persuratan, administrasi kependudukan, dan lainnya. Maka warga desa setempat juga mendapatkan solusi untuk cara yang lebih efisien dan praktis.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H