OUTCOME
Merupakan penilaian outcomes implementasi MEA melalui melalui kajian hasil dan dampaknya. Terdapat 3 pokok pembahasan pada bagian ini yaitu: Indikator Kinerja Utama (370 KPI), feedback dari stakeholders dan External Reviews of AEC.
 Key Performance Indicators
GDP ASEAN rata-rata mengalami pertumbuhan lebih dari 5% dalam lima tahun terakhir mencapai 3.2 triliun USD pada tahun 2019. ASEAN GDP per kapita juga mengalami pertumbuhan yang konsisten pada periode 2015-2019 dari 3.900 USD menjadi 4.800 USD. Secara kolektif, ASEAN merupakan ekonomi terbesar ke-5 di dunia.
Perdagangan intra-ASEAN meningkat dari 35 miliar USD pada tahun 2015 menjadi 633 miliar USD pada tahun 2019 namun total share perdagangan intra-ASEAN turun dari 23.6% menjadi 22.5% pada periode yang sama. Sementara itu aliran investasi intra-ASEAN tercatat sebesar 22.1 miliar USD di tahun 2019 atau sebesar 13.9% dari total aliran FDI di kawasan. ASEAN juga mencatatkan peningkatan kedatangan wisatawan dari 108.9 juta orang pada tahun 2015 menjadi 143.5 juta di tahun 2019.
Indikator Ease of Doing Business menunjukan peningkatan signifikan waktu yang diperlukan untuk memulai bisnis dari 24.5 hari pada tahun 2017 berkurang menjadi 14.5 hari pada tahun 2020.
ASEAN berhasil melebihi target energy intensity reduction sebesar 20% pada tahun 2020. Upaya terus dilakukan untuk mewujudkan target pengurangan sebesar 32% pada tahun 2025.
Feedback dari stakeholders
Penyusunan MTR juga melibatkan pelaku bisnis sebagai penerima manfaat terbesar AEC.Â
Survey yang dilakukan terhadap bisnis asing dan indigenous yang beroperasi di ASEAN menunjukkan 3 alasan utama operasional bisnis di ASEAN yaitu 1) Ukuran dan pertumbuhan pasar, 2) Akses pasar preferensial di dalam ASEAN dan, 3) Akses tenaga kerja yang terjangkau. Sementara itu area yang perlu ditingkatkan adalah perlindungan HAKI, inovasi dan R&D, dan Good Regulatory Practice.
Untuk mengakselerasi integrasi ekonomi di ASEAN, area yang menjadi prioritas adalah adalah harmonisasi standar dan regulasi, eliminasi tariff dan non-tariff barriers dan simplifikasi prosedur kepabeanan