Mohon tunggu...
Beni Harefa
Beni Harefa Mohon Tunggu... Dosen -

Vox audita perit, littera scripta manet (suara yang terdengar itu hilang, sementara kalimat yang tertulis tetap tinggal)

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Perihal Penyebaran Foto Anak yang sedang Disanksi

28 Mei 2015   07:02 Diperbarui: 16 Juli 2015   08:47 283
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sanksi bagi Sang Pengupload

Khusus bagi tindakan sang guru mengupload foto anak yang sedang dihukum, makahingga saat ini kiranya tidak ada satu aturan perundang-undangan yang dapat menjerat tindakan sang guru dengan sanksi pidana. Mengingat yang dimaksud pembentuk UU sebagai anak yang mendapat perlindungan khusus yakni anak yang berhadapan dengan hukum. Anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana (Pasal 1 ayat (2) UU No 11 Tahun 2012 tentang SPPA). Jika melihat contoh kasus di atas maka dapat dipahami keempat siswa (anak) yang fotonya disebar oleh sang guru, tidaklah termasuk sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.

Mereka bukanlah anak sebagai pelaku tindak pidana (merokok bukan tindak pidana), bukan korban tindak pidana dan juga bukan saksi tindak pidana. Tindakan para siswa tersebut, kedapatan merokok pada jam pelajaran sekolah kiranya dapat dipahami sebagai perilaku sosial menyimpang. Maka pada Pasal 59 ayat (1) UU No 35 Tahun 2014 mengingatkan : “Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak.” Dilanjutkan pada Pasal 59 ayat (2) huruf n UU a quo : "Perlindungan Khusus kepada anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada : anak dengan perilaku sosial menyimpang.

Kendati belum diatur tentang sanksi pidana terhadap orang yang menyebar foto siswa-siswa yang sedang dihukum tersebut, namun UU Perlindungan Anak menegaskan adanya perlindungan khusus yang diupayakan pihak-pihak terkait (diantaranya Pemerintah, Pemerintah Daerah dan lembaga negara lain) terhadap orang yang menyebar/mempublikasikan identitas anak dengan perilaku sosial menyimpang ini. Tidak harus terfokus pada sanksi terhadap penyebar namun kiranya upaya pencegahan (preventif) juga perlu. Upaya preventif itu misalnya dengan memberikan pemahaman mendalam melalui iklan layanan masyarakat, seminar, sosialisasi, dsb bahwa identitas anak dengan perilaku menyimpang tidak perlu dipublikasi/ disebar, karena hanya akan berdampak buruk bagi anak. Tindakan itu sudah merupakan tindakan konkrit guna memberikan perlindungan khusus bagi anak demi kepentingan terbaik anak (the best interest of the child).

 

Penulis : konsen dalam masalah perlindungan anak

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun