Sanksi bagi Sang Pengupload
Khusus bagi tindakan sang guru mengupload foto anak yang sedang dihukum, makahingga saat ini kiranya tidak ada satu aturan perundang-undangan yang dapat menjerat tindakan sang guru dengan sanksi pidana. Mengingat yang dimaksud pembentuk UU sebagai anak yang mendapat perlindungan khusus yakni anak yang berhadapan dengan hukum. Anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana (Pasal 1 ayat (2) UU No 11 Tahun 2012 tentang SPPA). Jika melihat contoh kasus di atas maka dapat dipahami keempat siswa (anak) yang fotonya disebar oleh sang guru, tidaklah termasuk sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.
Mereka bukanlah anak sebagai pelaku tindak pidana (merokok bukan tindak pidana), bukan korban tindak pidana dan juga bukan saksi tindak pidana. Tindakan para siswa tersebut, kedapatan merokok pada jam pelajaran sekolah kiranya dapat dipahami sebagai perilaku sosial menyimpang. Maka pada Pasal 59 ayat (1) UU No 35 Tahun 2014 mengingatkan : “Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak.” Dilanjutkan pada Pasal 59 ayat (2) huruf n UU a quo : "Perlindungan Khusus kepada anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada : anak dengan perilaku sosial menyimpang.”
Kendati belum diatur tentang sanksi pidana terhadap orang yang menyebar foto siswa-siswa yang sedang dihukum tersebut, namun UU Perlindungan Anak menegaskan adanya perlindungan khusus yang diupayakan pihak-pihak terkait (diantaranya Pemerintah, Pemerintah Daerah dan lembaga negara lain) terhadap orang yang menyebar/mempublikasikan identitas anak dengan perilaku sosial menyimpang ini. Tidak harus terfokus pada sanksi terhadap penyebar namun kiranya upaya pencegahan (preventif) juga perlu. Upaya preventif itu misalnya dengan memberikan pemahaman mendalam melalui iklan layanan masyarakat, seminar, sosialisasi, dsb bahwa identitas anak dengan perilaku menyimpang tidak perlu dipublikasi/ disebar, karena hanya akan berdampak buruk bagi anak. Tindakan itu sudah merupakan tindakan konkrit guna memberikan perlindungan khusus bagi anak demi kepentingan terbaik anak (the best interest of the child).
Penulis : konsen dalam masalah perlindungan anak
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H