Menyatukan tugas-tugas ini juga dalam rangka menghadirkan efektifitas penindakan dan pencegahan tindak pidana korupsi yang telah membudaya, terstruktur dan massif di berbagai lembaga pemerintahan. Memisahkan tugas-tugas penyelidikan penyidikan dengan penuntutan menunjukkan bahwa DPR menginginkan KPK yang lemah adanya. Kalau ngotot ingin dipisahkan kenapa tidak dibubarkan saja sekalian, dan serahkan semuanya pada kepolisian dan kejaksaan. KPK bukan cuma reskrim tindak pidana khusus tetapi ia juga memiliki tugas negara untuk menindak, mencegah, menuntut dan merampas barang-barang hasil korupsi.
Masih banyak lagi yang harus dipelajari dan disimak serta diketahui oleh masyarakat terkait usulan revisi UU KPK. Hilangkan dulu citra DPR RI sebagai lembaga yang korup, baru berbicara tentang revisi UU KPK. Merevisi UU Tipikor jauh lebih bermanfaat bila betul-betul ingin memperkuat KPK. Jangan percaya dengan akal-akalan DPR, hanya koruptor yang tidak menginginkan adanya lembaga anti rasuah yang kuat di Indonesia.
*******
Sumber Ilustrasi:
https://assets.kompas.com/data/photo/2013/08/20/150403820130403-123846780x390.JPG
[caption caption="Sumber Ilustrasi: https://assets.kompas.com/data/photo/2013/08/20/150403820130403-123846780x390.JPG"]
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H