Mohon tunggu...
bengbeng arif
bengbeng arif Mohon Tunggu... Foto/Videografer - belajar tanpa kenal usia

kejar laaah impian mu

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ke Mana Kebenaran dari Kasus Novel Baswedan?

30 Juli 2020   13:49 Diperbarui: 30 Juli 2020   13:51 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Setelah menunggu hingga 3 tahun 2 bulan, pelaku penyiraman air keras Novel Baswedan ditangkap dan langsung menjadi tersangka, pelaku di tangkap di Kawasan cimanggis, depok. Setelah pemeriksaan instensif, kedua pelaku yang merupakan anggota di institusi polri dan masih aktif berkerja akhir nya tertangkap, pelaku berinisial RM dan RB, pelaku di tahan di bareskrim polri. Salah satu tersangka berteriak. '' tolong dicatat , saya tidak suka dengan Novel karena dia adalah penghianat" ucap RB dengan nada keras.

Berikut ini perjalanan kasus penyiraman air keras terhadap Novel hingga terungkapnya dibacakannya tuntutan terhadap kedua terdakwa.

11 April 2017 -- Ketika Novel hendak pulang usai sholat subuh berjamaah sekitar pukul 05.10 WIB, Tiba-tiba ada 2 orang yang tidak dikenal mendekat dan langsung menyiram cairan ke muka Novel, dan seketika itu pula Novel berteriak hingga memancing perhatian jamaah masjid tempat nya sholat.

12 April 2017 -- Penyiraman cairan di mata kiri Novel Baswedan menjadikan perawatan yang sangat intensif hingga langsung di terbangkan ke Singapura, Novel dikabarkan menjalani oprasi di Singapura General Hospital. dan sempat memberi keterangan soal sosok jenderal yang diduga menjadi pelaku teror.

31 Juli 2017 -- Setelah memberikan keterangan polisi, Novel melapor dan mengirimkan tim untuk konfirmasi. Kapolri yang saat itu menjabat ialah Jendral Tito Karnavian melaporkan perkembangan dan menunjukan sketsa pelaku pada Presiden Joko Widodo.

24 November 2017 -- Sketsa wajah baru pelaku penyiraman ditunjukan Kapolda Metro Jaya yang saat itu menjabat Inspektur Jendral Idham Azis. Sketsa yang di peroleh dari saksi-saksi, pada tanggal 22 februari  2018, Novel Baswedan Kembali ke Indonesia dari Singapura langsung menuju KPK.

9 Maret 2018 -- KOMNAS HAM membentuk tim penyelidikan kasus penyiraman Novel Baswedan.

27 Juli 2018 -- Tidak melakukan perawatan matanya, Novel akhirnya terlihat aktif Kembali di KPK dan mengatkan akan berkerja sesuai dengan porsinya.

21 Desember 2018 -- Tim penyidik yang di bentuk oleh KOMNAS HAM mengusulkan untuk membentuk tim gabungan pencari fakta peristiwa dan pelaku penyiraman Novel.

11 Januari 2019 -- Tim gabungan pengungkapan kasus Novel baswedan telah terbentuk, yang terdiri dari polisi, KPK, akademisi, LSM, KOMNAS HAM, dan mantan pemimpin KPK. Kapolri pada saat itu bertindak sebagai penanggung jawab.

11 April 2019 -- Tim berhasil mengungkap pelaku dan apa motif dibalik penyiraman Pemimpin KPK Novel Baswedan.

26 Desember 2019 -- Akhirnya polisi berhasil mengamankan pelaku penyerangan yang bernama Ronny Bugis dan Rahmat Kadir. Pelaku penyerangan Novel adalah anggota polisi aktif dan mereka langsung ditetepkan sebagai tersangka.

11 Juni 2019 - Sidang tuntutan digelar. Jaksa meyakini keduanya bersalah melakukan penganiayaan berat terhadap Novel Baswedan. Keduanya terbukti melakukan tindak pidana Sebagian dakwaan subside. Ronny dan Rahmat diyakini jaksa bersalah melanggar pasal 353 ayat 2 KUHP pasal 55 ayat (1)

Pada berjalannya sidang salah seorang hakim langsung menanyakan kepada korban (novel Baswedan) "Bagaimana Ketika air aki diserang kearah anda" disini sudah banyak fakta fakta yang sudah di dapatkan bahwan bukan air aki yang disiramkan ke korban, akan tetapi hakim persidangan menggiring pertanyaan langsung bahwa yang disiram adalah air aki bukan air keras.

Ketika alat bukti yang harus nya di jadikan alat bukti di persidangan yaitu botol dimana botol itu di persiapkan untuk menuangkan air keras ke gelas itu tidak menjadi alat bukti, padahal pada saat tanggal 11 april 2017 tim identifikasi dari labfor polri, telah menemukan gelas dimana Novel diserang lalu di tepikan oleh warga dan juga botol yang sebelumnya dituang masih ada dilokasi dan masih ada sisa air kerasnya, baju yang digunakan korban pada saat terjadi penyiraman setelah menjadi alat bukti ternyata ada bagian depan nya yang tergunting dan hilang, ini menjadi pertanyaan korban ke hakim, sebab menurut korban bahwa baju yang dipakai masih baru dan tidak ada sobek kan gunting.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun