26 Desember 2019 -- Akhirnya polisi berhasil mengamankan pelaku penyerangan yang bernama Ronny Bugis dan Rahmat Kadir. Pelaku penyerangan Novel adalah anggota polisi aktif dan mereka langsung ditetepkan sebagai tersangka.
11 Juni 2019 - Sidang tuntutan digelar. Jaksa meyakini keduanya bersalah melakukan penganiayaan berat terhadap Novel Baswedan. Keduanya terbukti melakukan tindak pidana Sebagian dakwaan subside. Ronny dan Rahmat diyakini jaksa bersalah melanggar pasal 353 ayat 2 KUHP pasal 55 ayat (1)
Pada berjalannya sidang salah seorang hakim langsung menanyakan kepada korban (novel Baswedan) "Bagaimana Ketika air aki diserang kearah anda" disini sudah banyak fakta fakta yang sudah di dapatkan bahwan bukan air aki yang disiramkan ke korban, akan tetapi hakim persidangan menggiring pertanyaan langsung bahwa yang disiram adalah air aki bukan air keras.
Ketika alat bukti yang harus nya di jadikan alat bukti di persidangan yaitu botol dimana botol itu di persiapkan untuk menuangkan air keras ke gelas itu tidak menjadi alat bukti, padahal pada saat tanggal 11 april 2017 tim identifikasi dari labfor polri, telah menemukan gelas dimana Novel diserang lalu di tepikan oleh warga dan juga botol yang sebelumnya dituang masih ada dilokasi dan masih ada sisa air kerasnya, baju yang digunakan korban pada saat terjadi penyiraman setelah menjadi alat bukti ternyata ada bagian depan nya yang tergunting dan hilang, ini menjadi pertanyaan korban ke hakim, sebab menurut korban bahwa baju yang dipakai masih baru dan tidak ada sobek kan gunting.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H