Dari perspektif hukum, posisi Indonesia lebih kuat dibandingkan China. Klaim China di LNU berlandaskan pada sembilan garis putus-putus yang sudah divonis ilegal oleh Mahkamah Arbitrase Internasional (PCA), sementara Indonesia bersandar pada UNCLOS. Meski demikian, hingga saat ini ketegangan di wilayah LNU masih terjadi.
Penulis : Benedikta Lovely E.A.H.A
Kategori : Akademisi_Mahasiswa Pendidikan Bahasa Mandarin
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H