Menurut data yang dihimpun oleh Dog Meat Free Indonesia (DMFI), Jawa Barat telah lama menjadi pusat peredaran utama daging anjing di Pulau Jawa.Â
Sejalan dengan masifnya perdagangan tersebut, DMFI mendorong setiap daerah untuk merancang peraturan daerah (Perda) yang secara tegas melarang konsumsi daging anjing.Â
Beberapa pemerintah daerah, seperti Pemkot Solo, juga akan mengambil langkah dengan merencanakan penerbitan larangan terhadap peredaran daging anjing.Â
Pertimbangan One Health
Peredaran daging anjing menjadi isu yang semakin mendalam ketika dipandang melalui pendekatan One Health.Â
One Health, sebagaimana dijelaskan oleh Kementerian Kesehatan, adalah suatu pendekatan pemersatu yang mengindikasikan tujuan untuk mencapai keseimbangan dan optimalisasi hubungan yang erat serta ketergantungan antara manusia, hewan, dan ekosistem secara berkelanjutan.Â
Dalam konteks ini, One Health tidak hanya mengakui pentingnya kesehatan manusia, tetapi juga kesehatan hewan peliharaan dan liar, tumbuhan, dan lingkungan yang lebih luas.Â
Peredaran daging anjing, sebagai salah satu praktik perdagangan hewan yang melibatkan manusia dan hewan, menciptakan titik temu antara risiko kesehatan manusia dari hewan.Â
Dalam praktiknya, perdagangan daging anjing telah menimbulkan keprihatinan yang serius terhadap kesejahteraan hewan dan potensi risiko kesehatan masyarakat.Â
Data dari DMFI menunjukkan bahwa praktik ini tidak hanya melanggar aspek kesejahteraan hewan, tetapi juga dapat menjadi reservoir potensial bagi penularan penyakit zoonosis yang berpotensi mengancam kesehatan manusia.Â
Dalam kerangka One Health, tantangan utama adalah menemukan keseimbangan antara kebutuhan kesehatan manusia dan hak-hak hewan.Â
Sejalan dengan konsep One Health, upaya penanganan peredaran daging anjing bukan hanya tanggung jawab satu sektor atau pihak saja, melainkan membutuhkan kolaborasi lintas sektor dan disiplin.Â