Aturan ini mengamanatkan bahwa izin penggunaan air tanah dari sumur bor atau galian diperlukan untuk menjaga kontrol dan konservasi air tanah.
Mengajukan izin penggunaan air tanah diperlukan selain untuk menjaga konservasi air tanah, di sisi lain juga untuk menghindari kejadian seperti di atas.Â
Semua ini menunjukkan bahwa penggunaan air tanah bukanlah hal sepele, melainkan sebuah tanggung jawab serius yang harus dilaksanakan dengan teliti dan penuh pertimbangan.
Kita perlu memahami bahwa langkah-langkah sederhana seperti menggali sumur untuk mencari air memiliki potensi risiko yang harus dipertimbangkan secara hati-hati.Â
Bukan hanya tentang mendapatkan air, tapi juga tentang keselamatan lingkungan dan masyarakat sekitar.
Sebuah Kegiatan Sederhana yang Berujung Tragis
Kembali ke kasus  di atas, peristiwa pertama terjadi di Pasirlaja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sebuah video yang diunggah di media sosial menampilkan gas yang menyembur dari sumur bor yang sedang digali oleh warga.Â
Mereka berharap menemukan sumber air bersih untuk mengatasi kekeringan yang melanda. Namun, yang mereka temukan bukanlah air, melainkan gas beracun yang menyembur ke udara.
Dalam video tersebut, kita bisa melihat seorang perekam yang dengan khawatir menunjukkan lokasi pengeboran sambil berteriak, "Pengeboran... pengeboran."Â
Warga lainnya juga terlihat berada tidak jauh dari lokasi tersebut. Terbayang betapa mengerikannya situasi tersebut, di mana seharusnya mencari air menjadi tindakan yang memberikan harapan, tapi malah berakhir dengan ancaman gas beracun.
Peristiwa kedua terjadi di Desa Pamotan, Kecamatan Pamotan, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Pemilik sumur bor, Abu Rosidin, merasa bingung dengan kemunculan gas berapi yang diduga disebabkan oleh pengeboran sumur yang dilakukan dengan kedalaman mencapai 50 meter.Â
Semua bermula saat dirinya sedang membutuhkan air bersih karena terdampak kemarau panjang. Mungkin, dia hanya ingin mencari cara untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarganya.Â