Mohon tunggu...
Eben Ezer Dolok Saribu
Eben Ezer Dolok Saribu Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Menulis sebagai proses pembelajaran untuk menjadi semakin bijaksana

Berikan komentar dan saran yang membangun :)

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Mengurai "Ketidaksengajaan" JPU dan Cercah Harapan yang Tersedia

17 Juni 2020   13:00 Diperbarui: 17 Juni 2020   13:32 326
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Lalu bagaimana dengan dengan penganiyaan berat? Pasal 352 ayat (1) menjawabnya secara implisit, bahwa penganiyaan berat itu ialah penganiyaan yang menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian.

Kembali lagi pada kasus ini, menurut penulis perbuatan yang dilakukan oleh kedua terdakwa tergolong kedalam penganiyaan berat sekalipun cairan tersebut mengenai tubuh korban. Karena cairan air keras yang dipergunakan oleh pelaku ialah asam sulfat atau H2SO4. Cairan ini biasanya dipakai untuk aki kendaraan bermotor dan untuk membersihkan permukaan logam. Dengan konsentrasinya yang tinggi, air keras menyebabkan terbakarnya kulit manusia karena sifatnya korosif. Bayangkan, cairan ini bisa meluruhkan karat dan kerak pada besi, bahkan bisa membuat bolong besi yang keras, apalagi kulit manusia yang rapuh.

Jangankan air keras itu terkena bagian tubuh, menghirup uapnya saja sudah berbahaya untuk kesehatan karena bisa menyebabkan iritasi pada hidung dan tenggorokan serta mengganggu paru-paru dan usus.

Oleh sebab itu, baik terkena kepala ataupun tubuh, cairan tersebut sama-sama akan membawa dampak buruk bagi kesehatan Penyidik KPK tersebut. Dan pastinya itu akan mengganggu pekerjaan jabatannya. Sebab untuk memulihkan luka tersebut dibutuhkan perawatan yang intensif dan waktu yang relatif lama.

2. Terdakwa hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman cairan air keras ke Novel Baswedan ke badan.

Frasa "memberikan pelajaran" merupakan kehendak atau dapat dikatakan sebagai maksud akhir dari tindakan yang dilakukan oleh pelaku. Kehendak atau maksud tersebut berasal dari sikap batin seseorang yang memberi arah kepada apa yang akan diperbuatnya. Dalam hukum pidana ini juga disebut dengan "Niat".

Niat inilah yang apabila telah diwujudkan dengan tindakan, akan berubah menjadi kesengajaan. Memang bukanlah suatu hal yang mudah untuk melihat niat seseorang. Satu-satunya cara untuk menilainya ialah dengan melihat dan mengamati tanda-tanda tertentu yang dalam hal ini adalah dengan adanya perbuatan permulaan.

Sekarang untuk melihat adanya niat dan kesengajaan dalam kasus ini, mari bersama-sama melihat kembali kronologis dari kasus ini.

(Untuk mempersingkat tulisan, para pembaca bisa melihatnya melalui web ini : https://metro.tempo.co/amp/1321632/jaksa-cerita-kronologi-penyiraman-air-keras-ke-novel-baswedan)

Menurut penulis, setelah melihat uraian kronologis tadi, perbuatan yang dilakukan oleh para pelaku merupakan sesuatu yang disengaja. Karena perbuatan tersebut memiliki kehendak maupun niat untuk memberi pelajaran kepada korban, yang menurut mereka telah mengkhianati dan melawan institusi Polri.

Dan apakah perbuatan yang dilakukan oleh para pelaku merupakan penganiyaan berat yang direncanakan? Menurut R. Soesilo, perbuatan yang direncanakan terlebih dahulu (voorbedacbte) memiliki 3 syarat yang harus dipenuhi. Yakni :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun