Mohon tunggu...
Ben Bagus
Ben Bagus Mohon Tunggu... Petani - Petani sederhana yang tinggal di desa

Berbagi tips pertanian dan melestarikan lingkungan

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Bagaimana Cara Membuka Kartu ATM yang Terblokir?

22 Juli 2023   11:07 Diperbarui: 22 Juli 2023   11:35 225
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kartu ATM Terblokir? Inilah Cara Mudah Membukanya

Fasilitas perbankan sudah menjadi hal yang biasa bagi masyarakat. Kebanyakan transaksi keuangan yang kita lakukan memerlukan fasilitas-fasilitas tersebut.

Salah satu fasilitas perbankan yang paling sering kita gunakan adalah kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Kartu ini biasanya diberikan oleh bank kepada nasabah yang memiliki produk tabungan atau simpanan, baik itu kartu debit atau kartu kredit.

Kartu ATM memudahkan kita untuk melakukan transaksi di mesin ATM, yang kini tersebar di berbagai tempat. Tidak hanya di kota besar, bank-bank besar juga telah menyediakan mesin ATM di hampir seluruh wilayah Indonesia, mulai dari kecamatan hingga kabupaten.

Ingin menemukan tabungan terbaik? Cermati jawabannya!

Gambar: Pexels.com
Gambar: Pexels.com

Kartu ATM yang Terblokir

Fasilitas ATM sangat membantu banyak orang dalam bertransaksi keuangan. Namun, fasilitas ini juga bisa menimbulkan masalah, seperti kartu ATM yang terblokir oleh sistem.

Kartu ATM bisa terblokir karena berbagai alasan. Mungkin pengguna salah memasukkan Personal Identification Number (PIN) atau password (kata sandi) saat ingin bertransaksi. Atau, bisa juga ada pihak lain yang mencoba menggunakan kartu ATM tersebut dan gagal memasukkan PIN.

Masalah ini tentu sangat mengganggu dan menunda urusan keuangan pengguna.

Cara Mengaktifkan Kembali Kartu ATM yang Terblokir

Ada dua situasi yang mempengaruhi langkah pengaktifan kartu ATM yang terblokir.

Pengguna masih tahu PIN-nya, tetapi salah memasukkannya di mesin ATM sehingga kartu ATM-nya terblokir.

Pengguna sudah lupa PIN kartu ATM tersebut dan mencoba beberapa PIN sampai akhirnya kartu ATM tersebut terblokir.

Langkah Mengaktifkan Kartu ATM yang Terblokir

Ada perbedaan penanganan untuk kedua situasi tersebut. Berikut ini beberapa langkah untuk mengaktifkan kartu ATM yang terblokir.

Terblokir, Namun Masih Tahu PIN

Jika pengguna salah memasukkan PIN sampai tiga kali sehingga kartu ATM terblokir, ada kemungkinan kartu ATM tersebut bisa diaktifkan lagi langsung melalui telepon ke Call center bank yang bersangkutan. Namun, hal ini hanya bisa dilakukan jika pengguna masih tahu atau bisa mengingat kembali PIN kartu ATM-nya.

Proses ini tidak akan memakan waktu yang lama. Bagaimana caranya? Berikut ini penjelasannya.

  • Persiapkan data diri atau setidaknya nomor rekening dan nomor kartu ATM yang terblokir tersebut. Karena pihak bank akan meminta hal ini sebagai syarat untuk membuka data yang ada di dalam sistem mereka. Ini juga akan menjadi bukti verifikasi bahwa si penelepon adalah orang yang memiliki dan berhak atas rekening yang bersangkutan.
  • Telepon nomor call center bank yang bersangkutan. Pastikan nomor yang dihubungi adalah nomor Call center yang asli. Hal ini untuk mencegah berbagai tindak kejahatan yang mungkin saja terjadi.
  • Customer Service akan mendengarkan keluhan dan masalah yang dialami pengguna kartu ATM tersebut. Lalu melakukan beberapa verifikasi untuk menyesuaikan data diri pengguna dengan data yang ada di dalam sistem mereka. Hal ini tidak akan berlangsung lama. Hanya butuh waktu beberapa menit saja.
  • Jika semua data cocok, Customer service akan menanyakan apakah pengguna masih tahu PIN yang digunakan sebelum kartu ATM tersebut terblokir. Hal ini hanya untuk memastikan agar kartu ATM tersebut bisa diaktifkan lagi melalui telepon saja tanpa harus ke bank. Pengguna tidak perlu menyebutkan PIN tersebut kepada customer service.
  • Setelah proses pengaktifan atau pembatalan blokir selesai dilakukan, kartu ATM tersebut sudah bisa digunakan lagi. Biasanya akan aktif pada hari yang sama. Bahkan, pada beberapa bank, proses pengaktifan kembali ini hanya butuh waktu sekitar 1 jam saja.

Terblokir dan Tidak Mengingat PIN

Langkah yang berbeda harus dilakukan jika pengguna kartu ATM yang terblokir sudah lupa PIN yang dulu dipakainya. Dalam situasi ini, pengguna harus ke kantor cabang bank terdekat. Di sana, pihak bank akan melakukan pembatalan blokir pada kartu ATM tersebut.

Perhatikan beberapa hal di bawah ini ketika akan membatalkan blokir pada kartu ATM secara langsung di kantor cabang bank yang bersangkutan.

  • Bawa buku tabungan, kartu ATM yang terblokir, dan kartu identitas diri (KTP) yang masih berlaku.
  • Pada beberapa bank, proses ini akan dikenai biaya pembatalan blokir dengan biaya sesuai dengan ketentuan masing-masing bank.
  • Tidak semua bank memberikan kemudahan bagi nasabahnya untuk melakukan proses pembatalan blokir kartu ATM di kantor-kantor cabang terdekat.
  • Pada beberapa bank, proses ini harus dilakukan langsung di kantor cabang tempat rekening tersebut dibuka. Untuk itu, pengguna harus mengetahui terlebih dahulu ketentuan yang berlaku di bank yang layanannya digunakan. Jangan sampai ke sana dengan percuma tanpa berhasil membatalkan blokir kartu ATM tersebut.
  • Melalui CS Digital

Teknologi perbankan semakin maju, bagi yang tidak punya waktu datang ke kantor cabang bank atau telepon nomor call center bank, urus kartu ATM yang terblokir, kartu ATM atau kartu kredit yang lupa pin, dan kartu ATM hilang atau rusak, bisa mencoba menggunakan layanan Customer service Digital. Layanan CS Digital ini masih terbatas dan hanya beberapa bank saja dengan lokasi di kota-kota besar.

  • Melalui Bank Kartu Penerbit

Pembatalan blokir dengan ke bank biasanya terjadi jika kartu ATM tertelan atau lupa kode PIN. Untuk membatalkan kartu yang terblokir, kamu membutuhkan beberapa dokumen seperti:

  • Buku tabungan
  • KTP
  • Kartu ATM (jika lupa PIN tapi tidak tertelan)

Sebelum ke bank, telepon Call center dulu untuk memastikan apakah pengurusan kartu bisa dilakukan di kantor cabang bank penerbit kartu terdekat atau harus dilakukan di bank tempat kamu membuat atau membuka rekening.

Proses ini biasanya ada pada beberapa bank tertentu. Siapkan juga sejumlah uang pecahan jika pada proses pembatalan kamu dikenakan biaya administrasi oleh bank.

  • Melalui Aplikasi Perbankan

Proses transaksi keuangan kini semakin mudah dengan adanya layanan aplikasi perbankan. Setiap bank mengembangkan dan meluncurkan aplikasi yang bisa diunduh secara gratis pada Play Store dan App Store.

Aplikasi perbankan menyediakan berbagai fitur, salah satunya customer service digital. Pada beberapa bank, layanan berbentuk layanan tukar pesan WhatsApp atau Live Chat dari aplikasi.

Namun, pastikan dulu apakah kota tempat kamu tinggal menyediakan layanan CS digital, karena cara mengaktifkan kartu ATM yang terblokir melalui layanan CS digital biasanya terbatas dan masih berada di kota-kota besar.

Segera Hubungi Bank Bila Kartu ATM Terblokir

Pastikan memilih PIN atau kode akses yang aman dan tidak mudah lupa. Ada berbagai cara untuk membuat PIN/Kode Akses/Password ATM yang aman dan tidak mudah lupa. Misalnya, dengan mengambil suatu kata yang selalu diingat dan kata tersebut berkaitan dengan kode akses tersebut.

Hindari menggunakan PIN atau password yang mudah ditebak orang lain, seperti tanggal lahir. Apabila kartu ATM terblokir, segera menghubungi pihak bank agar transaksi keuangan tidak terhambat. Ada beberapa cara untuk mengurus kartu ATM terblokir, seperti menghubungi call center bank, mendatangi cabang bank terdekat, dan menggunakan CS Digital. Manfaatkan layanan bank dengan baik agar transaksi keuangan berjalan lancar.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun