Akan tetapi yang saya takutkan adalah akan adanya pihak-pihak yang ikut-ikutan mencoba membuat pengumuman pengkotak-kotakan seperti itu. Saya sebut pengkotak-kotakan karena dengan pengumuman tersebut jelas-jelas mengkotak-kotakkan konsumen berdasarkan agama-agama mereka dan ini adalah hal yang sangat berbahaya bagi keberlangsungan negara kita.
Jika ini dibiarkan terus menerus maka pengkotak-kotakkan akan semakin menjadi-jadi. Apa jadinya nanti jika bos yang beragama tertentu hanya menerima karyawan yang beragama tertentu saja demi untuk menghindari konflik gara-gara isu pengkotak-kotakan ini.Â
Lalu apa jadinya nanti di saat hari raya keagamaan, karyawan-karyawan lintas agama tidak lagi saling mengunjungi gara-gara ada karyawan yang melarang teman kantornya bertamu ke rumahnya di saat hari raya keagamaan.
Dampak lebih lanjut adalah lesunya bisnis yang bertema perayaan keagamaan. Bayangkan saja jika kartu-kartu ucapan Natal dilarang diedarkan dan orang-orang dilarang berpakaian pakaian merayakan Natal tentunya jadi tidak laku barang-barang tersebut bukan? Selanjutnya jika bos sudah mulai milih-milih karyawan yang harus seiman dengan dia tentunya jadi susah nyari pekerjaan bukan buat agamanya yang berbeda dengan bosnya?
Apa Yang Harus Dilakukan?
Sebenarnya dalam UU sudah jelas disebutkan bahwa perlakuan pengkotak-kotakan ini (disebut juga diskriminatif) ini dilarang tegas yang tercakup dalam:
- UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang UU Perlindungan Konsumen pasal 4 huruf g dan pasal 7 huruf c.
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-V/2007
- UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis
Inti dari UU dan putusan tersebut adalah bahwa:
- Hak konsumen adalah hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
- Kewajiban pelaku usaha adalah memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
- Diskriminasi ras dan etnis adalah segala bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
- Diskriminasi adalah memperlakukan berbeda terhadap hal yang sama. Sebaliknya bukan diskriminasi jika memperlakukan secara berbeda terhadap hal yang memang berbeda.
Lalu apa intinya?
Sudah jelas bukan? Intinya cuman satu yaitu bahwa sanksi disiplin tidaklah cukup maka seharusnya pihak-pihak yang melakukan pelanggaran tersebut hendaknya diproses secara hukum supaya ke depannya tidak ada lagi pihak yang ikut-ikutan.Â
Saran saya sanksinya adalah berupa denda sebesar-besarnya baik kepada pelaku maupun kepada pihak manejemen supaya ke depannya mereka benar-benar berhati-hati dalam beroperasi dan menjalankan usahanya serta tidak sembarangan dalam merekrut karyawan. Jadi jangan sudah banyak kasus baru diproses secara hukum itu sih namanya sudah terlambat.
Lebih lanjut selain diproses secara hukum hendaknya juga bisa ditelusuri asal pemikiran diskriminatif pelaku itu dari mana dan bisa diproses pelaku-pelaku yang menyebarkan faham-faham diskriminatif ini. Negara kita adalah negara hukum maka sebaiknya semua kasus pelanggaran harus diselesaikan secara hukum.