Mohon tunggu...
ben10pku
ben10pku Mohon Tunggu... Freelancer - Seorang pemerhati (yang kata banyak orang) sangat jeli menilai sesuatu.

Generasi 70an. Suka membaca novel pengembangan kepribadian. Tokoh favorit adalah karakter-karakter Walt Disney.

Selanjutnya

Tutup

Otomotif

Fenomena Plat Nomor Kendaraan

24 Oktober 2016   13:59 Diperbarui: 24 Oktober 2016   14:11 371
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: www.banyakbaca.com

Berawal dari perjalanan saya ke kantor yang memakan waktu yang lumayan lama (hampir satu jam), iseng-iseng saya melihat-lihat plat-plat nomor kendaraan yang berlalu lalang di jalan raya. Betapa terkejutnya saya menjumpai bahwa ternyata banyak juga plat-plat nomor kendaraan yang tidak “standar” dan bahkan ada yang sudah “jatuh tempo”.

Modus Seputar Plat Bodong

Berikut adalah modus-modus yang umumnya saya jumpai:

  • Plat nomor kendaraan yang nomornya sengaja dibentuk sedemikian rupa sehingga menjadi mirip tulisan. Sudah jelas platnya bodong karena merupakan plat hasil kreasi tukang plat tetapi apakah pemilik plat nomor kendaraan ini juga menunggak pajak STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)? Ini yang wajib ditelusuri oleh pihak yang berwajib.
  • Plat nomor kendaraan yang menggunakan plat selain bawaan SAMSAT (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) sehingga tulisannya sedikit berbeda dengan yang bawaan SAMSAT. Ini juga jelas-jelas merupakan kerjaan tukang plat tetapi kemungkinan sih pemilik plat ini menunggak pajak STNK. Ini wajib ditelusuri oleh pihak yang berwajib.
  • Plat nomor kendaraan yang sengaja dilunturkan warnanya (dengan thinner) dimana plat tersebut memang sudah tanggal jatuh tempo (masa berlakunya sudah kadaluarsa). Ini bisa  dilakukan sendiri oleh pemilik kendaraan dan jelas-jelas pemilik plat ini menunggak pajak STNK. Ini yang wajib ditindak tegas oleh pihak yang berwajib.

Alasan Melakukannya

Lalu apa-apa saja alasan pemilik kendaraan melakukannya:

  • Gaya-gayaan. Ini sering dijumpai pada plat dengan tulisan unik. Sebenarnya kesalahannya tidaklah besar meski ada aturan yang menyatakan bahwa plat nomor kendaraan harus “standar”. Yang menjadi masalah besar adalah jika mereka juga ikut-ikutan tidak membayar pajak STNK.
  • Untuk menghindari atau menunggak pajak STNK. Mereka berkilah palingan sekali kena tilang damai di tempat cuman kena Rp. 50,000. Itupun kalau lagi benar-benar apes barulah bisa kena tangkap karena razia biasa tidak dilakukan di semua tempat dan waktu-waktunya juga biasanya sudah bisa diprediksi. Yang paling enak lagi kalau ada saudaranya yang menjadi aparat maka cukup telepon maka langsung dibebaskan.

Potensi Kerugian Negara

Berdasarkan data BPS bahwa jumlah kendaraan bermotor (mobil, bis, truk dan sepeda motor) di Indonesia pada tahun 2013 adalah sebanyak 104,118,969 (seratus empat juga seratus delapan belas ribu sembilan ratus enam puluh sembilan) unit. Dengan mengesampingkan bis dan truk maka didapat jumlah mobil sebesar 11,484,514 (sebelas juta empat ratus delapan puluh empat lima ratus empat belas) unit dan sepeda motor sebesar 84,732,652 (delapan puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu enam ratus lima puluh dua) unit.

Mari kita hitung untuk yang sepeda motor. Anggaplah 20% platnya bodong dan tidak membayar pajak STNK maka didapat sebesar 16,946,530 unit. Lalu dikalikan dengan pajaknya (anggaplah) Rp. 100,000 saja didapat Rp. 1,694,653,000,000 per tahun. Lalu dikalikan dengan 5 tahun (lama tunggakan) menjadi Rp. 8,473,265,000,000.

Mari kita hitung untuk yang mobil. Anggaplah 10% platnya bodong dan tidak membayar pajak STNK maka didapat sebesar 1,148,451 unit. Lalu dikalikan dengan pajaknya (anggaplah) Rp. 1,000,000 saja didapat Rp. 1,148,451,000,000. Lalu dikalikan dengan 5 tahun (lama tunggakan) menjadi Rp. 5,742,255,000,000.

Dari perhitungan di atas bisa dilihat bahwa lumayan besar bukan potensi kerugian negara dari pengemplangan pajak STNK?

Apa yang Mesti Dilakukan?

Sebenarnya di beberapa propinsi pengecekan plat nomor kendaraan bisa dilakukan secara online. Bahkan ada yang menawarkan fitur pengecekan menggunakan SMS. Tetapi permasalahannya adalah sistem pengecekan adalah atas inisiatif SAMSAT masing-masing daerah. Hendaknya sistem ini bisa terintegrasi ke seluruh wilayah Indonesia.

Polisi-polisi lalu lintas juga harusnya diberdayakan dengan melakukan razia kendaraan bermotor secara rutin di semua tempat. Jadi jangan hanya razia di jalan-jalan dan waktu-waktu tertentu saja sehingga mudah dibaca oleh pemilik kendaraan bermasalah. Sebaiknya tempat razia dan waktunya berubah-ubah.

Lalu di setiap lampu merah, polisi jangan hanya ‘ngetem’ di posnya tetapi harus berada di depan lampu merah dan mengamati plat kendaraan yang standbymenunggu lampu hijau. Jika ditemukan langsung diproses.

Juga bisa dibuka pelaporan online bagi yang menemukan plat kendaraan bermasalah. Pelaporan ini wajib ditindaklanjuti oleh pihak yang berwajib.

Berikutnya jika sudah terjaring maka seyogyanya selain diberlakukan tilang, kendaraan yang bermasalah itu langsung ditahan sampai pemilik kendaraan mengurus tunggakan pajak STNK-nya. Jadi jangan hanya ditilang terus besok dibawa lagi oleh pemilik kendaraan tersebut tetapi pajak STNK tidak dibayar-bayar. Itu mah namanya lingkaran setan yang tidak berakhir....

Yang terakhir mungkin bisa dibuat program semacam tax amnesty yaitu bahwa diberikan pengampunan/keringanan pembayaran pajak STNK dimana bagi yang mengikutinya akan diberikan keringanan berupa tidak dikenakan denda sama sekali dan cukup dibayarkan pokoknya saja.

Hadiahnya apa buat Polisi?

Nah tadi sudah dibahas tentang punishment(penghukuman). Pertanyaan selanjutnya adalah reward (hadiah) apa yang didapat oleh personil kepolisian? Saran saya 10% (sepuluh persen) dari tilang diberikan dan dibagikan kepada pihak kepolisian yang melaksanakannya. Kalau bisa juga ditambah dengan bonus 10% (sepuluh persen) dari biaya perpanjangan STNK kendaraan yang bermasalah tadi.

Akhir kata, semoga tulisan saya ini bisa berguna bagi semua pihak. Mohon maaf bila ada yang tidak berkenan. Semoga tidak ada lagi yang namanya warga negara yang menunggak pajak. Kalau tidak sanggup bayar pajak ya tidak usah memaksakan diri untuk bawa kendaraan. Itu aja kok repot?

Sumber: http://www.bps.go.id/linkTabelStatis/view/id/1413

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun