Sebenarnya di beberapa propinsi pengecekan plat nomor kendaraan bisa dilakukan secara online. Bahkan ada yang menawarkan fitur pengecekan menggunakan SMS. Tetapi permasalahannya adalah sistem pengecekan adalah atas inisiatif SAMSAT masing-masing daerah. Hendaknya sistem ini bisa terintegrasi ke seluruh wilayah Indonesia.
Polisi-polisi lalu lintas juga harusnya diberdayakan dengan melakukan razia kendaraan bermotor secara rutin di semua tempat. Jadi jangan hanya razia di jalan-jalan dan waktu-waktu tertentu saja sehingga mudah dibaca oleh pemilik kendaraan bermasalah. Sebaiknya tempat razia dan waktunya berubah-ubah.
Lalu di setiap lampu merah, polisi jangan hanya ‘ngetem’ di posnya tetapi harus berada di depan lampu merah dan mengamati plat kendaraan yang standbymenunggu lampu hijau. Jika ditemukan langsung diproses.
Juga bisa dibuka pelaporan online bagi yang menemukan plat kendaraan bermasalah. Pelaporan ini wajib ditindaklanjuti oleh pihak yang berwajib.
Berikutnya jika sudah terjaring maka seyogyanya selain diberlakukan tilang, kendaraan yang bermasalah itu langsung ditahan sampai pemilik kendaraan mengurus tunggakan pajak STNK-nya. Jadi jangan hanya ditilang terus besok dibawa lagi oleh pemilik kendaraan tersebut tetapi pajak STNK tidak dibayar-bayar. Itu mah namanya lingkaran setan yang tidak berakhir....
Yang terakhir mungkin bisa dibuat program semacam tax amnesty yaitu bahwa diberikan pengampunan/keringanan pembayaran pajak STNK dimana bagi yang mengikutinya akan diberikan keringanan berupa tidak dikenakan denda sama sekali dan cukup dibayarkan pokoknya saja.
Hadiahnya apa buat Polisi?
Nah tadi sudah dibahas tentang punishment(penghukuman). Pertanyaan selanjutnya adalah reward (hadiah) apa yang didapat oleh personil kepolisian? Saran saya 10% (sepuluh persen) dari tilang diberikan dan dibagikan kepada pihak kepolisian yang melaksanakannya. Kalau bisa juga ditambah dengan bonus 10% (sepuluh persen) dari biaya perpanjangan STNK kendaraan yang bermasalah tadi.
Akhir kata, semoga tulisan saya ini bisa berguna bagi semua pihak. Mohon maaf bila ada yang tidak berkenan. Semoga tidak ada lagi yang namanya warga negara yang menunggak pajak. Kalau tidak sanggup bayar pajak ya tidak usah memaksakan diri untuk bawa kendaraan. Itu aja kok repot?
Sumber: http://www.bps.go.id/linkTabelStatis/view/id/1413
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H