Mohon tunggu...
BEM FKIP UHAMKA
BEM FKIP UHAMKA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA

LEMBAGA EKSEKUTIF FKIP UHAMKA

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

AKADEMIA: Mempertanyakan Sertifikasi PPG dalam RUU SISDIO

3 Juli 2023   13:34 Diperbarui: 3 Juli 2023   13:38 249
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

RUU SISDIKNAS (Sistem Pendidikan Nasional) menjadi perbincangan hangat di kalangan intelektual tidak terkecuali intelektual organik yang lebih akrab dikenal mahasiswa. Pro dan kontra menghiasi perjalanan pengesahan SISDIKNAS, salah satu perbincangan didalamnya mengenai sertifikasi guru dalam PPG.

BEM FKIP UHAMKA kembali menyelenggarakan AKADEMIA kali ini dengan sesi kelima. Berkolaborasi dengan HIMA PGSD UHAMKA, adapun AKADEMIA kelima dipantik oleh dua mahasiswa aktif perwakilan dari kedua lembaga tersebut.

Pemantik pertama yakni Raihan Pragitya selaku ketua bidang Kominfo BEM FKIP UHAMKA, kemudian pemantik kedua Farida Atasya yang merupakan ketua bidang Pengembangan Akademik HIMA PGSD UHAMKA.

Diskusi berlangsung pada hari Jumat tanggal 10 Februari 2023, dan dihadiri oleh 43 mahasiswa aktif, bertempat di Lapangan Miring FKIP UHAMKA. Diskusi juga dipandu oleh seorang moderator Hanifah Nur Anggota Bidang Pengembangan Akademik HIMA PGSD UHAMKA.

Akademia kali ini memiliki tema "Telaah RUU SISDIKNAS Mengenai point Sistem Sertifikasi Pendidik Berupa PPG (Pendidikan Profesi Guru)". Nantinya para peserta dan pemantik dapat saling mengutarakan pandangannya terkait topik tersebut.

AKADEMIA dimulai dari pemantik pertama yakni Raihan sebelum mengutarakan pandangannya terkait tema, ia menjelaskan bahwa RUU SISDIKNAS merupakan upaya pemerintah untuk menyederhanakan tiga pilar undang-undang terkait pendidikan.

"Sejatinya RUU SISDIKNAS adalah inisiasi yang dilakukan oleh pemerintah sebagai upaya agar ketiga undang-undang pendidikan yang telah ada dapat tersusun rapi, karena pemerintah sendiri menganggap bahwa masih terdapat pasal tumpang tindih dari ketiga perundang-undangan itu" Ujar Raihan.

Kemudian ia menegaskan agar proses pengesahan perundang-undangan ini perlu diperhatikan dan diawasi oleh seksama. Kajian terkait RUU SISDIKNAS dapat diberlangsungkan disudut-sudut diskusi agar tetap menjadi perbincangan, dan tidak ada kecacatan secara formil atau materi

"Janganlah sampai RUU SISDIKNAS yang bermuatan produk suci (pendidikan) justru disusupi oleh kepentingan-kepentingan tangan kotor para petinggi. Mari kita kawal secara bersama-sama dalam prosesnya !" Lanjutnya.

Giliran pemantik selanjutnya Farida untuk mengutarakan pandangannya. Memulai diskusi kali ini Farida mengungkap salah satu polemik yang sedang diperbincangkan oleh banyak pihak khususnya guru ialah terkait sertifikasi PPG oleh seorang guru.

"Jika RUU SISDIKNAS disahkan maka guru yang sudah mengajar maupun yang belum lulus dalam proses sertifikasi PPG dapat tetap mengajar" Ungkap Farida.

Lebih lanjut ia menerangkan "Kenyataannya sekarang adanya sertifikasi PPG menjadi kendala bagi guru-guru di Indonesia, bagiamana mereka harus menunggu sertifikasi terlebih dahulu untuk mendapatkan hak lebih. Belum lagi kuota terbatas tidak cukup untuk jumlah guru di Indonesia".

Dok. BEM FKIP UHAMKA
Dok. BEM FKIP UHAMKA

Setelah dua pemantik memberikan pandangannya, moderator mengarahkan kegiatan AKADEMIA kelima ini ke sesi diskusi. Sesi diskusi dibuka dengan mempersilahkan para peserta memberikan tambahan agar kegiatan berjalan sesuai tujuan.

Seorang peserta menanggapi diskusi kali ini, ia berujar "Kuliah (ilmu pendidikan) empat tahun apakah belum cukup dalam untuk membekali seorang calon guru dalam memberikan pembelajaran? Seharusnya kebijakan ini dapat dianalisis lebih lanjut agar tidak seolah menyampingkan waktu kuliah."

Sebagai seorang mahasiswa fakultas keguruan dan ilmu pendidikan jelas pernyataan peserta tersebut timbul dikarenakan keresahannya terhadap kebijakan itu.

Selanjutnya juga terdapat peserta yang mengungkapkan pendapatnya terkait tema. Pendapat tersebut disampaikan untuk menganggapi diskusi yang sedang berlangsung.

"Seorang guru jangan sampai memiliki sifat materialistik. Ia hanya mengejar sertifikasi tapi melupakan pengabdiannya terhadap pendidikan Indonesia, saya khawatir sistem sertifikasi ini hanya membuyarkan keteguhan guru untuk mengabdi dan malah fokus pada sertifikasi".

Setelah diskusi berlangsung dengan adu pandangan antara peserta ataupun pemantik. Akhirnya diskusi ditutup oleh moderator karena mengingat waktu yang sudah senja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun