Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi antar peserta untuk dipersilahkan dalam memberikan pandangan serta pertanyaan untuk mengalirkan diskusi. Salah satu pertanyaan yakni mempertanyakan apakah sanksi fisik yang biasa dilakukan oleh guru seperti menjewer tergolong kekerasan fisik.
Syakila menjawab, "iya, peristiwa tersebut termasuk kekerasan fisik karena tercantum dalam undang-undang".
Jawaban tersebut memberikan pandangan baru kepada peserta bahwa sering sekali guru tidak sadar melakukan sanksi kepada murid seperti menjewer, memukul, atau menampar padahal tindakannya tersebut tergolong kekerasan fisik dalam undang-undang perlindungan anak.
Peserta menambahkan bahwa salah satu pihak yang terlibat dalam penyembuhan kepada siswa yang menjadi korban kekerasan ialah guru BK. Keterlibatan berupa pendampingan, karena guru BK dengan pemahaman yang dimiliki dalam menangani korban kekekerasan.
Ratna menambahkan "Selain guru BK, dalam upaya penyembuhan korban dapat dibantu oleh pihak eksternal (sekolah) seperti, psikolog atau pekerja sosial yang memang berpengalaman pada kasus kekerasan tertentu. Teman sejawat juga dapat menjadi pihak lain yang memberikan dukungan kepada korban".
Setelah bertukar pendapat, Akademia diakhiri oleh moderator. Kekerasan dalam pendidikan terjadi bukan sebagai hal yang dapat diwajarkan, jangan sampai ada korban lain yang justru menjadi noda hitam dalam sejarah pendidikan Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H